Bhayangkara Perdana News Grobogan, Bagai ketiban duri nasib seorang asisten rumah tangga (ART) asal desa Jenengan Kecamatan Klambu Grobogan, dituduh mencuri uang oleh majikannya sebanyak Rp 785 juta rupiah, yang katanya uang sebanyak itu diambil secara bertahap dirumah AZ majikanya. (Minggu 07-02-2021)
YY (23) yang bekerja selama dua tahun dirumah AZ di desa Wandan Kemiri kecamatan Klambu Grobogan, tidak mendapatkan perlakuan baik malah dituduh mencuri uang sebanyak Rp.785 juta, mendengar hal ini YY sangat kaget.
Menurut penuturan tetangga korban yang tak mau disebut namanya, ” tak habis pikir panjang mantan majikannya justru menahan 3 buah sertifikat milik orang tua YY sebagai jaminan sebelum ia mengembalikan uang tersebut”.
Seorang lawyer Harnawi, SH merasa iba melihat kejadian yang tidak masuk akal dan janggal, karena saudari YY tidak menunjukkan kebiasaan berbeda, hidup masih ikut orang tuanya, tidak pakai perhiasan emas juga tidak bisa beli tanah, kok mencuri uang tak mungkin sekali.
Kata Harmani, SH., sertifikat yang bukan milik YY bila orang tuanya tidak menerimakan, dan sang mantan majikan tidak mengembalikan maka akan melaporkan kepada yang berwajib.
Ketika kejadian tersebut dimediasi dikantor desa Jenengan Klambu didampingi sekretaris dan perangkat desa tapi tidak ada penyelesaian, saat keluar dari kantor desa mantan majikan langsung meninggalkan tempat, tak mau dikonfirmasi oleh media. (MBP news Muhtarom)