GROBOGAN, bhayangkaraperdananews.com – Seorang guru ngaji berinisial BAK (37) dikecamatan Klambu kabupaten Grobogan jawa Tengah, tega menggauli muridnya seorang wanita yang baru berumur 12 th sebanyak 3 kali dan berjanji akan menikahinya. (Rabo 31/03/2021)
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi AKP Aji Darmawan kasat Reskrim polres Grobogan menjelaskan modus tersangka membuat korban belajar mengaji dirumahnya merasa nyaman, tersangka menjadikan korban sebagai pacar dan menjanjikan untuk menikahinya.
Saat korban bersedia dijadikan istri, tersangka memberikan uang Rp. 100.000,- sebagai tanda jadi kalau mau dijadikan istrinya, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji bila hamil akan dinikahi, katanya.
Bermula saat ayah korban curiga melihat anaknya kesakitan ketika buang air kecil, ayah korban meminta untuk berkata jujur pada akhirnya korban menceritakan bahwa ; pada hari Minggu 21/3/2021 sekitar jam 11:00 WIB telah disetubuhi oleh tersangka dirumah kosong disamping rumahnya pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali,(1) Minggu 14/3/2021 (2) Rabu 17/3/2021 dan (3) Minggu 21/3/2021, bersama tersangka diamankan barang bukti,pakaian yang dipakai korban dan tersangka serta sebuah handphone.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 th 2016 tentang penetapan Perpu RI No 1 th 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15 th dan denda paling banyak 5 milyar ” jelas Kapolres.(MBP-Muhtarom)