• Jum. Apr 19th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Sidang Lanjutan Ke III Pengadilan Negeri Rembang. Kasus Menghilangkan Nyawa Satu Keluarga

ByMBP-NEWS

Jun 16, 2021

REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Negeri Rembang kembali menggelar sidang terbuka di ruang sidang Kartika. Sidang yang di gelar di ruang sidang Kartika ini merupakan sidang lanjutan ke III, kasus Sumani terdakwa pembunuh tunggal Satu keluarga yang menghilangkan Empat nyawa sekaligus. Rabu 16/6/2021.

Persidangan yang memerlukan waktu yang cukup lama dalam membuka kasus pembunuhan yang di duga pelaku tunggal Sumani.

Di tinjau dari Pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh  JPU  Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Rembang, kasus ini merupakan kasus yang terbesar di wilayah Kabupaten Rembang dan juga Nasional.

Karena Satu orang tega menghabisi nyawa Empat Orang sekaligus dalam Satu keluarga, bahkan diantara ke Empat Korban ada Dua masih Anak anak.

Sidang pada Hari Rabu 16/6/2021 di Pengadilan Negeri Rembang di pimpin oleh Hakim Ketua Anteng Supriyo, SH, MH.  Hakim anggota 1. Eri Susanto SH, Hakim anggota 2. Ikbal Albania, SH, MH.

Pengadilan Negeri Rembang melalui Hakim anggota 1 Eri Susanto SH. Menjelaskan persidangan lanjutan ke III, Kasus Terdakwa Sumani yang di dakwa membunuh Empat Orang dalam Satu Keluarga.

Sidang lanjutan ke Tiga masih dengan cara virtual atau online seperti sidang sidang yang sebelumnya, di karenakan virus Corona belum juga mereda di wilayah Kab Rembang.

Karena Virus Corona di Rembang meningkat dan bisa di katakan Zona Merah, Maka sidang hari ini di lakukan dengan cara online.

Pihak terdakwa Sumani di hadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Rembang dengan cara online, Untuk tetdakwa Sumani berada di lapas Rembang kelas II B,

Pengadilan Negeri Rembang untuk sidang ke III ini menghadirkan Empat saksi yang masing masing mempunyai peran saat terakir kali bersama korban Anom Subekti dan terakil kali melihat terdakwa Sumani berada di rumah korban Anom Subekti.

Untuk menyimpulkan terdakwa benar bersalah dan bisa di jatuhi hukuman, Pengadilan Negeri Rembang masih akan menggali lagi lebih banyak saksi yang bisa menguatkan terdakwa bisa di jatuhi hukuman. Ungkap Eri.

Untuk sidang lanjutan yang ke IV dari Pengadilan Negeri Rembang akan menghadirkan Lima saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU. Yang akan di gelar pada Tanggal,23/6/2021 di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Rembang.

Setyo Langgeng SH MH Penasehat Hukum Sumani yang di tunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang membeberkan terkait saksi saksi yang di hadirkan.

Saksi saksi yang di hadirkan pada hari ini ada empat saksi yang masing masing hanya melihat adanya terdakwa Sumani berada di rumah korban pembunuhan Anom Subekti.

Jadi saksi belum bisa cukup untuk menetapkan terdakwa sebagai terdakwa pembunuh tunggal. Di persidangan Minggu depan dari JPU Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Lima Saksi Lagi untuk bisa membuka kasus ini, Ungkap Langgeng. (MBPN-Suparjan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *