Bhayangkara Perdana News Rembang – Untuk antisipasi Covid-19 di wilayah kabupaten Rembang Jawa Tengah. Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0720/Rembang dan anggota Polres Rembang menggelar patroli himbauan protokol kesehatan, Senin, (25/01/2021) malam hingga dini hari tadi.
Petugas gabungan patroli dengan membawa mega phone menyampaikan Surat Edaran Peraturan Bupati Rembang Nomor 440/3144/2021 tentang PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan protokol kesehatan kepada masyarakat yang nongkrong di warung warung kopi dan lesehan. Terutama para pemuda yang ngopi atau nongkrong, petugas mengimbau lebih baik pulang kerumah saja. Jikapun membeli makanan atau minuman silahkan dibungkus saja, apalagi sudah memasuki jam 20.00 wib malam.
Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Mapolsek Sumber, di pimpin oleh Kapolsek Sumber Iptu Sudibyono SH dan Danramil 04/Sumber Kapten Chb Masrukin
Kegiatan kali ini sengaja diawali pukul 19.00 wib, mengingat dan menimbang bahwa pada waktu di atas pukul 22.00 wib masih banyak warga yang nongkrong bergerombol di warung warung atau lesehan kopi. Lokasi yang menjadi perhatian yaitu sepanjang jalan raya Sulang Sumber.
Kapten Chb Masrukin mengungkapkan bahwa patroli dimulai pukul 19.00 wib hingga pukul 22.00 wib. Setidaknya ada 5 personel gabungan TNI Polri yang mobile memantau kegiatan masyarakat. “Patroli dimusim pandemi membawa dua misi, selain untuk antisipasi gangguan kamtibmas juga untuk antisipasi pelanggaran protokol kesehatan, terutama kegiatan yang menimbulkan kerumunan, karena dipandang rawan menjadi ajang penularan Covid-19,” ucap Danramil 04/Sumber.
Kegiatan patroli imbauan protokol kesehatan tersebut bukan hanya dilakukan di kecamatan Sumber saja, namun juga dilakukan di 13 wilayah kecamatan lainnya di seluruh jajaran kabupaten Rembang, tentunya dengan menjalin sinergi bersama TNI dan Polri setempat.” Tutur Kapten Chb Masrukin.
(MBP-News Rembang Suparjan)