GROBOGAN, bhayangkaraperdananews.com – KPH Semarang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan acara ini di laksanakan atas kerjasama dengan Polsek Kecamatan Kedungjati Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan, hadir dalam acara tersebut Waka Adm KPH Semarang Rohasan, Kapolsek Kedungjati AKP Muslih, Pabin Jaga Wana Kompol Ina Sujarwati, Asper/KBKPH Manggar, Kepala Desa Deras Rusdi, Kepala Desa Klitikan Surinto, Tokmas, Toga dan Segenap KRPH sewilayah BKPH Manggar. (1 April 2021)
Dalam sambutan di acara tersbut Waka Adm Rohasan mengatakan Perlindungan dan pengamanan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan untuk itu hutan perlu di jaga dan di lestarikan karena hutan sangat penting bagi kehidupan masyarakat serta flora dan fauna, saya menghimbau kepada Kepala Desa, Tokmas, Toga dan MDH mari kita jaga dan lestarikan hutan agar terhindar dari kerusakan dan sebentar lagi jelang musim kemarau hutan rawan terbakar dan MDH anyg memanfaatkan kawasan hutan tidak boleh membakar serasah sisa-sisa Jagung di kawasan hutan, ujar Waka Adm Rosahan mengakhiri sambutannya.
Himbauan Kapolsek Kedungjati AKP Muslih pengrusakan hutan bisa di pidana sesuai UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Karena Hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu saya menghimbau jangan sampai masyarakan menebang dan membakar kawasan hutan tanpa ijin yg berwenang akan di kenai tindakan Pidana perusakan hutan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah), ujar Kapolsek Kedungjati AKP Muslih mengakhiri sambutannya. (MBP-Firman )