Rembang bhayangkaraperdananews.com – Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum Sumani, Darmawan Budiharto, SH membeberkan kronologi pengakuan sumani dalam melakukan aksi sadisnya,
melakukan pembunuhan berantai dalam satu keluarga dengan korban Empat orang meninggal dunia yang di lakukan di Desa Turus Gede Rembang Jawa Tengah pada 3/2/2021.
Sumani (44) warga Dukuh Pedak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang Rembang kepada penasehat hukumnya Darmawan Budiharto, S.H. mengaku.
Aksi yang di lakukan karena khilaf dan mengaku bahwa ia melakukan tindak pembunuhan sendirian.
Lebih lanjut pengacara yang buka kantor di Jalan Pemuda itu menyampaikan, berdasarkan kronologi pada hari Rabu (3/2/2021) tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 13:.00 wib hingga pukul 16:00 WIB. Kemudian Sumani pulang kerumahnya.
Sekitar pukul 18:30 WIB, tersangka ditelepon korban (Anom Subekti) untuk kembali datang kerumahnya dan berlanjut hingga pukul 23:00 WIB.
Selepas pukul 23.:0. WIB ketika itu keluarga korban (Anom Subekti) sudah merasa lelah dan berpamitan untuk beristirahat terlebih dulu, saat itu tersangka Sumani meminta izin untuk beristirahat sebentar di rumah korban.
Kemudian tersangka Sumani tertidur dan tiba-tiba terbangun, ketika terbangun difikiran tersangka terlintas ingin memperoleh atau memiliki harta benda korban. Niatnya itu muncul setelah terbangun dari tidurnya.
Pelaku Sumani, mengahabisi Anom Subekti, istri, anak dan cucunya dengan menggunakan sebatang kayu balok yang berada di depan rumah korban, dengan ukuran sekitar tiga sampai lima kilogram untuk mengeksekusi empat korban yang saat itu berada di kamar terpisah.
“Dengan menggunakan sebatang kayu balok tersangka masuk ke kamar korban yang saat itu ada Tiga orang yakni, Anom Subekti, Anak dan Cucu. Ketika hendak masuk ke kamar tersebut, anak korban (Alfitri Saiditina) terbangun.
Melihat pelaku sudah berada di kamar itu. Seketika anak korban beteriak maling, dengan spontan tersangka memukul Anom Subekti dengan menggunakan sebatang balok kayu tepat di kepala korban.
Kemudian pelaku melanjutkan mengeksekusi anak dan cucu Anom Subekti.
Setelah ketiga korban dipastikan meninggal, tersangka menuju kamar Tri Purwati (istri korban) yang saat itu juga terbangun.
Ketika sesampai di kamar istri korban tersangka langsung memukul dengan balok kayu tepat di kepala korban, korban dipukul sebanyak tiga kali.
Kuasa Hukum Darmawan Budiharto, SH menjelaskan itu semua pengakuan Sumani dan kasus selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk tindak penyelidikan lebih lanjut, Pungkasnya.
Karena dari pihak Kepolisan Rembang masih menunggu kesehatan Sumani yang saat ini kondisinya masih belum sembuh betul dan masih di rawat di RSUD dr. Soetrasno Rembang Pav Lantai 4, jadi proses penyelidikan masih menunggu Sumani sampai sembuh betul. ( MBP-Rembang, Suparjan )