MESUJI, bhayangkaraperdananews.com – Polres Mesuji melalui Satuan Team tekab 308 berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan pada lima TKP, Jum’at 12 Februari 2021.
Peristiwa pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sikira pukul 11.00 wib korban (Marsiyem) 44 th baru pulang membeli pupuk di desa Mukti Jaya Kec. Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dan hendak pulang menuju rumah korban yang beralamatkan di desa Harapan Mukti Kec. Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Pada saat korban sampai di depan makam dijalan poros desa Harapan Mukti, korban di berhentikan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal dan menanyakan kepada korban “dimana arah Desa Sri Tanjung?” kemudian korban menjawab “saya tidak tau”. Selanjutnya pelaku merampas Kalung yang ada di leher korban, korban berusaha melawan dan menahan pelaku pada saat pelaku menarik kalung korban. Setelah pelaku mendapatkan kalung milik korban dan korban mencoba merebut kembali kalung miliknya maka pelaku langsung mencabut pisau yang ada di pinggang pelaku dan di todongkan kearah korban selanjutnya pelaku mendorong korban sampai terjatuh lalu pelaku kabur meninggalkan korban. Selanjutnya korban teriak meminta tolong, datanglah seorang laki-laki bernama Mat yang sedang menyadap karet dikebun karet dan langsung menolong korban yang sedang terjatuh dan saudara Mat berusaha mengejar pelaku yang sudah kabur meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah kalung seberat 33,4 (tiga puluh tiga koma empat) gram yang ditafsir senilai Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta).
Sebelumnya pada tgl 16 Desember 2020 telah diamankan seorang perempuan an. Siti halizah (ibu kandung tersangka Hasan), yang ditangkap saat akan menjual emas hasil Pencurian dengan kekerasan, kemudian Pada hari ini Jum’at tanggal 12 Februari 2021 team tekab 308 polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa Tersangka Pencurian dengan kekerasan berada di sebuah rumah di Desa Fajar Indah Kec. Panca Jaya Kab. Mesuji, mendapat informasi tersebut maka Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17:00 wib tersangka berhasil diamankan berikut 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 4 (empat butir amunisi aktif cal 5.56) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau. Maka tersangka a.n.HASAN dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang dapat diamankan adalah : 1 (satu) lembar surat pehiasan, 1 buah kalung emas, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 (empat) butir amunisi aktif kal 5.56, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) lembar sarung tangan kain warna hitam, 1 (satu) lembar masker warna merah
Dari hasil Pemeriksaan tersangka adalah pelaku dari lima peristiwa kejahatan di lima TKP yang berbeda diantaranya adalah: tanggal 27 Desember 2020 CURAS Truk ayam Potong, Tkp Jalan Poros Desa Margojadi Kec Mesuji Timur Kab Mesuji yang menewaskan ANGGI PRIYANTO supir truk Ayam potong dengan total Kerugian Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah)
Tanggal 11 Januari 2021 CURAS Uang Tunai, Tkp Jalan Desa Mekarjaya Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, korban MARYONO, dengan Kerugian sekitar Rp. 16.000.000 (Enam belas juta rupiah)
CURAS Mobil Box Wings Food tanggal 15 Januari 2021 , Tkp Jalan Desa Mekarsari Kec Tanjung Raya Kab Mesuji korban NUR NORMAN Kerugian Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah)
CURAS Uang Tunai tanggal 19 Januari 2021 tentang Pencurian dengan kekerasan atau penggelapan. Tkp Jalan Desa Mekarjaya Kec Tanjung Raya Kab Mesuji korban HARUN, Kerugian sekitar Rp 4.220.000 ( Empat Juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Saat dilakukan penangkapan dan pengembangan Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.(MPB-News Catur)