BLORA l bhayangkaraperdananews.com – Seorang pria guru ngaji inisial Z di Kabupaten Blora Jawa Tengah terancan hukuman penjara 12 tahun.
Z diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap 3 anak anak muridnya sesama jenis yang masih dibawah umur beberapa kali di tempat sekolah ngaji dan di salah satu gedung di Blora.
Kasat Reskrim AKP Selamet, SH,MH. mengungkapkan;
“Pelaku dan korban sudah akrab karena memang hubungan guru dan murid, dari hasil penyidikan hubungan pencabulan itu sudah dilakukan berkali kali dan korbannya sementara 3 anak yang masih dibawah umur, maka kami dalam penyidikan kasus ini sangatlah hati- hati untuk menjaga mental para korban yang masih anak-anak” ucap Kasat Reskrim ketika konferensi pers dihalaman gedung TRISTAN Polres Blora. Rabu 27/09/2022.
“Pelaku Z kita jerat dengan Undang Undang no.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual KUHPidana pada BAB II pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf g, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara” imbuhnya.
Kemudian Kasat Reskrim berharap, dengan terungkanya kasus ini, kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Blora untuk lebih berhati-hati terhadap hal tersebut karena ini bisa terjadi menimpa siapapun. (MBPN-Sujalmo).