JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) group periode tahun 2020-2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo, SH, MH kepada para awak media di Lobby Kejari Jakarta Pusat. Senin (9/10/23).
Menurut Hari, berdasarkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) group kami sampaikan hal sebagai berikut:
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT.ATN) sejak tahun 2020 s/d 2021, dalam pelaksanannya gula tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT KPBN.
“Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema Roll-Over yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” terang Hari.
penyimpangan pengadaan Gula dikarenakan PT. KPBN dalam proses persetujuan pembelian dengan PT. KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, teknis pengangkutan serta tidak menerapkan tata Kelola Perusahaan yang baik (good cooperate goverments / GCG) khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Tersangka HS selaku Direktur Utama (Dirut) Agro Tani Nusantara, tersangka HRS selaku mantan Direktur Utama PT. Agro Tani Sentosa, Direktur Utama PT. Cipta Andika Teladan, dan tersangka RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT. KPBN (Tahun 2019-2021).

“Namun tersangka HS dan HRS pada saat dipanggil menjadi saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan untuk tersangka RA sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari,” jelas Hari.
Dana pencairan atas kontrak Kerjasama antara PT. ATN dengan PT. KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya namun digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT. ATN yaitu tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, tersangka HRS selaku Mantan Direktur Utama PT. Agro Tani Sentosa.
“Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,” ujar Kajari Jakarta Pusat.
Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Demikian saya sampaikan perkembangannya, untuk lebih lanjut terkait penetapan tersangka disampaikan karena penyidikan akan terus berlanjut dan kami meyakini bahwa kerugian negara sangat besar hingga mencapai Rp571.860.000.000.” ujar Hari.
Sedangkan untuk tersangka HS dan HRS yang memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah Kejari Jakarta Pusat telah melakukan 3 tingkatan yaitu, melakukan pemanggilan dan pencekalan serta sudah melakukan upaya untuk mendeteksi keberadaan para tersangka.
“Untuk pemanggilan, kami minta untuk segera menghadiri panggilan kami supaya datang untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kami akan melakukan upaya-upaya tindakan tegas apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.” pungkas Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo. (MBP/Red)