• Ming. Jan 26th, 2025

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Truk pengangkut kayu ilegal diamankan Polsek Kedungjati

ByMBP-NEWS

Feb 2, 2021

Bhayangkara Perdana News Grobogan, Jumat 29 Januari 2021 sekira jam 10:30 wib didusun Kedoan desa Ngombak kecamatan kedungjati Grobogan Jawa tengah, perum perhutani bersama Polsek kedungjati menangkap mobil truk membawa kayu jati yang tidak dilengkapi surat ijin penebangan, setelah dilakukan pengecekan truk pengangkut kayu hanya ditemukan soper saja, diduga kayu jati tersebut dari hutan wilayah KRPH prigi BKPH tempuran.

AKP Muslih SH mejelaskan bahwa ” anggota reskrim Polsek kedungjati mendapat laporan dari polmob KPH Semarang,bahwa didesa antara prigi dan Ngombak ada sebuah yang mencurigakan, setelah diadakan pengecekan ternyata benar, truk tersebut bermutan kayu jati yang diduga hasil curian,dialokasi hanya didapati seorang soper berinisial AP, laki laki 40 th dusun boto rt 01/07 desa Boto kecamatan Bancak kabupaten Semarang Jawa tengah,

Adapun pemilik kayu jati ilegal tersebut melarikan diri, barang bukti diamankan 37 batang kayu jati dengan diameter dari 13 sampai 28 dengan panjang 2m, dan  Truk Toyota DYNA warna merah nopol H 1344 WI warna merah  th 2014.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Kedungjati dalam hal ini pelaku dapat dijerat ancaman pidana 1 sampai 5th, barang siap yang dengan sengaja mengangkut menguasai dan atau memiliki hasil hutan kayu  yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. (Mbp news Rokani Subiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *