• Kam. Apr 18th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Waduh, Hanya Berbekal Ijin Lingkungan Tower Selular di Malangan Klaten Telah Berdiri Tegak

ByMBP-NEWS

Jun 9, 2021

KLATEN, bhayangkarapewrdananews.com – Tower selular di dukuh Kripik Desa Malangan Tulung Klaten yang telah berdiri sejak bulan April 2021 dan sudah menyala ternyata belum mengantongi ijin dari instansi terkait. Berbekal hanya ijin lingkungan dan secara lisan ke Kades Malangan, tower setinggi 52 meter itu saat ini sudah berdiri tegak dan beroperasional.

Pemilik lahan di depan lokasi tower, kebetulan sedang berada di lahannya saat  ditemui awak media, Selasa (8/6/21) minta namanya tidak disebutkan membenarkan bahwa tower berada di lokasi zona hijau sedang timur jalan dpn tower zona kuning. ” warga terdampak sudah dikumpulkan dirumah pemilik tanah yang disewa tower dan tidak ada masalah. Seingat saya kompensasi bagi warga terdampak baik ring satu maupun ring dua sudah mendapatkan kompensasi dari provider yang besarnya bervariasi menurut katagori tanah rumah atau hanya tanah. Tapi untuk masalah ijin lainnya saya tidak paham,” jelasnya.

Kades Malangan, Khayun Nur Fajrin saat ditemui awak media dikantornya sedang tidak berada ditempat. Melalui telpon selularnya, saat ditanya mengenai perijinan dari instansi terkait , kades termuda di Klaten ini beralasan hanya ijin lingkungan dan lisan kepada dirinya.

” Saya tahunya hanya ijin lingkungan sudah memperbolehkan dan hanya sebatas kulonuwun ( permisi, red ) untuk ijin resmi belum ada tembusan ke desa jadi tidak tahu kalau langsung didirikan,” kilahnya.

Dan disinggung mengenai pembangunan tower itu sampai selesai dia tidak menyangka tower sudah berdiri.

Yudi, selaku penangggung jawab ijin wilayah melalui pesan singkat whatsapp mengatakan lokasi sudah sesuai tata ruang PU-PR berada di zona kuning. Ditanya mengenai perijinan yang belum ada dia meminta untuk menghubungi tim sitac, Rian tapi saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp sampai berita ini turun tidak merespon.

Kasi Persandian dan Telekomunikasi Diskominfo Klaten, Pinandita Bima Mahendra saat ditemui awak media, Selasa ( 8/6/2021) mengatakan,” Pihak tower tersebut belum memasukkan berkas kesini dan otomatis kita juga belum mengeluarkan rekomendasi dengan catatan rekom akan keluar setelah pengecekan dan  berkas lengkap .”

Mengenai titik koordinat yang tertulis di papan informasi saat dicek oleh petugas PU-PR memang di zona permukiman. Tapi anehnya saat awak media memberikan titik koordinat saat di lokasi ternyata berbeda yakni masuk zona hijau. Sesuai juknis 3 kementerian tower  boleh berdiri di zona hijau dengan catatan sudah dikeringkan. Untuk penindakan selanjutnya adalah Kewenangan ada pada Satpol PP Klaten. (MBPNews/ Hernanko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *