• Ming. Mei 5th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Ormas GML DPK Ketapang Dampingi Warga Lapor Ke Polres LamSel

ByMBP-NEWS

Mar 27, 2021

LAMPUNG SELATAN, bayangkaraperdananews.com – Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Dewan Perwakilan Kecamatan Gema Masyarakat Lokal (GML) Ketapang datangi Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (27/3/2021).

Kedatangan Ormas GML DPK Ketapang Rizal didampingi Sekjen DPP GML Bono tidak lain mendampingi salah seorang masyarakat Ketapang untuk membuat laporan resmi terkait tanam-tumbuh dilahannya yang diduga dirusak oleh orang tak betanggung jawab.

Laporan tersebut berdasarkan nomor: STTPL/341/III/2021/RES LAMSEL/SPKT diterima oleh Aiptu Dwi Gatot Subroto. Dimana Laporan tentang peritiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 KUHPidana dengan pelapor atas nama Halabi.

“Alhamdulillah hari ini kami ormas GML DPK Ketapang mendampingi pak Halabi yang punya lahan di Ketapang mengadukan atas pengerusakan tanaman dilahan miliknya,” ujar Rizal Cs usai keluar membuat laporan.

Menurut Rizal, pada hari kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang telah terjadi pengerusakan tanaman pisang ratusan batang dikebun milik pak Halabi.

“Ada sekitar 150 lebih batang pohon pisang dua jenis, tanaman tersebut baru 15 hari ditanami lalu dirusak (tebas) oleh orang yang tidak tidak bertanggungjawab,” jelasnya seraya kami sudah mengetahui siapa yang telah merusaknya, namun biarkan hukum yang berbicara.

Rizal menjelaskan, awalnya tanah milik pak Halabi dikuasakan kepada ormas GML DPK Ketapang untuk mengurus perkarangan lahan tersebut.

“Namun kenapa, baru beberapa hari kami tanam pisang, tiba-tiba ada orang yang dengan sengaja merusak (tebang) tanaman pisang tersebut. Kami tidak terima makanya kami lapor ke Polres Lampung Selatan,” jelasnya.

Kemudian lanjut Rizal, pihaknya mengharapkan kepada Polres Lampung Selatan dapat bekerja secara profesional dan mengungkap siapa yang telah merusak lahan yang telah dikuasakan kepada Ormas GML DPK Ketapang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Lamsel yang telah menerima laporan kami, kami mengharapkan kasus ini dapat segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(MBP-Ucok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *