• Fri. Jun 19th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Terdakwa Sumani Pembunuh Sadis Terfonis Hukuman Mati Oleh PN Rembang

REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Terdakwa Sumani Pembunuh berencana yang Tewaskan Empat orang dalam Satu Keluarga beberapa Bulan yang lalu di Desa Turusgede Rembang Terfonis Hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Rembang, Rabu,6/10/2021.

Pendamping Hukum Terdakwa Sumani Setiyo Langgeng, SH, M.H., memaparkan pada wartawan tentang Fonis Hukuman Mati bagi terdakwa Sumani yang telah di tetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang Rabo,6/10/2021.

Terdakwa Sumani setelah mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Rembang, dengan Fonis Hukuman mati terdakwa menyatakakan dirinya banding.

Setiyo Langgeng, SH, M.H., pengacara pendamping terdakwa Sumani yang telah mengantongi hampir 100 kasus pendampingan hukum yang di tunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang menegaskan.

Bahwa dirinya berpikir pikir dahulu dengan adanya Fonis Hukuman mati bagi terdakwa Sumani, karena terdahwa juga menyatakan banding.

Untuk memberi jawaban kepastian bandingnya kita di beri waktu Tujuh hari oleh majelis hakim. Menanggapi pertanyaan wartawan apakah ada unsur yang meringankan terdakwa terkait dengan pengajuan bandingnya dengan Pledoi yang di sampaikan oleh pendamping hukum dalam sidang Minggu lalu.

Setiyo Langgeng, SH, M.H., menjawabnya dengan tegas Pledoi yang saya ajukan hanya meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman terhadap terdakwa seadil adilnya.

Dan tidak ada unsur atau pembelaan kepada terdakwa Sumani, karena di persidangan sebelumnya terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

Kita tunggu saja keputusan banding terdakwa Sumani apakah jadi banding atau tidak. Karena menurut pengalaman di beberapa persidangan, biasanya akan berubah terdakwa dalam memberikan keputusan. (MBPN- Suparjan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *