LAHAT, Bhayangkaraperdananews.com – Bupati Lahat Cik Ujang, SH melantik dan mengambil sumpah janji 236 kepala desa hasil pilkades serentak tahun 2021 bertempat di Gedung Kesenian Jum’at (24/12/2021) . Kegiatan tersebut mematuhi protokol kesehatan ketat.

Kegiatan pelantikan 236 Kepala Desa langsung dihadiri, Bupati Lahat Cik Ujang, SH, Wakil Bupati H.Haryanto, S.E.,M.M., M.BA, Kapolres Lahat, Dandim 0405/Lahat, Kajari Lahat, Katua DPRD, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Sebanyak 236 kepala desa yang dilantik berdasarkan surat Keputusan Bupati Lahat dan DPMD 2021 yang tersebar di 24kecamatan.
Bupati Lahat Cik Ujang, SH dalam sambutanya mengucapkan selamat atas pelantikan kepala desa terpilih, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan kepala desa yang amanah sekaligus memiliki tekad untuk membangun desa serta mampu membawa kemakmuran bagi masyarakatnya.
“Rajut kembali kebersamaan dari semua komponen lapisan masyarakat, jangan karena pemilihan kemarin menimbulkan gontok gontokan yang menimbulkan perpecahan,” ucap Bupati Lahat dalam pelantikan .
Bupati mengamanatkan, kepala desa terpilih harus merangkul kompetitor beserta para pendukungnya dalam pilkades, agar pelaksanaan roda pemerintahan di desa kondusif.
Seorang kepala desa harus memastikan semua program dan Kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat dalam kinerja seorang kepala desa. Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Jika kepercayaan masyarakat baik kepala desa akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong,” tutur Bupati.
Bupati meminta kepala desa segera bertindak cepat dalam mendukung kebijakan pemerintahan pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lahat dalam penanggulangan COVID-19, Cik Ujang juga mengajak para kades agar nantinya dapat mengikuti pelatihan yang akan diadakan oleh Pemkab Lahat bekerja sama Mapolres Lahat, Kodim 0405/Lahat dan DPRD.
Bupati juga mengingatkan pada semua kepala desa untuk tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa.
” Pemberentihan perangkat desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberentihan Perangkat”, Pungkasnya. (MBPN H,amg)
