GROBOGAN, bhayangkaraperdananews.com – Selasa 30/8/2022, Bermula dari jual beli tanah milik Aminah yang mana sertifikat tersebut masih atas nama Sastro Harno alm, sebelum menjabat menjadi kepala Desa DR menjual tanah milik ibunya yang masih atas nama bapaknya dengan luas Tiga seper empat( telung Prapat) dengan saudara Kusairi Desa Pulutan Kecamatan Penawangan kabupaten Grobogan Jawa Tengah, seharga 370 juta rupiah sekira tahun 2016, dijanjikan sertifikat akan diserahkan dari tahun 2016 tidak kunjung diberikan sampai sekarang, Kusairi meminta pendampingan hukum ke Posbakum Anak Negeri cabang Grobogan yang diketuai oleh H Ogik dan Slamet, untuk mendaftarkan gugatan perdata kepada saudara Darto yang saat ini menjabat kepala Desa pulutan kecamatan penawangan kabupaten Grobogan.
Sesuai kesepakatan mediasi di Pengadilan Negeri Purwodadi yang dipimpin oleh hakim, mediasi menyepakati bahwa DR sanggup memberikan sertifikat pada tgl 12 Juli 2022, ternyata juga tak diberikan dan minta mundur sampai tgl 22 Juli sampai sekarang tak ada realisasi, karena DR adalah kepala Desa Pulutan maka kuasa hukum anak Negeri Sujadi, SH., MH, menemui BPD yang disaksikan Babinsa, babinkamtibmas Desa Pulutan, pada hari Selasa tgl 30/8/2022, sekitar jam 10.00 wib untuk menyampaikan permasalahan yang dilakukan Kepala Desa DR yang saat ini sebagai tersangka, dalam kasus berbeda, untuk mengajukan penonaktifan Kepala Desa, melalui Camat Penawangan dengan pertimbangan undang undang dan peraturan Bupati, sehingga DR fokus dalam permasalahan hukum yang dihadapi.
Bila dalam satu pekan ini permohonan Sujadi, SH.,MH., tidak dilaksanakan oleh ketua BPD Desa Pulutan maka Sujadi akan melaporkan kepala desa DR ke polres Grobogan, karena sudah mengabaikan putusan hakim Pengadilan Negeri Grobogan. (MBPN-Muhtarom)
