• Fri. Jul 3rd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Perhutani Gandeng Mitra dan LMDH Membuat PKS Pemanfaatan Kawasan

SEMARANG,Bhayangkaraperdananews.com –  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang bersama Mitra dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Kawasan Untuk Penanaman Tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Spesies) jenis tanaman buah alpukat dan jeruk lemon. Kegiatan tersebut di gelar di Ruang Rapat Kantor Perum Perhutani KPH Semarang jalan Dr. Cipto No. 99 Semarang, Senin (05/09).

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang Edi Suroso, beberapa Mitra (Joko Kunanto, Ign. Agung Prasetyoko, Pujo Santoso, Sixtiandono Arikunto) dan beberapa LMDH (Ketua LMDH Cemoro Sewu (Tukiman), Ketua LMDH Trubus Makmur (Muyi), Ketua Bidang Agro  Tan LMDH Jati Sejahtera (Suryadi), Ketua LMDH Wono Tani Mulyo (Win Puji Kusmianto).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran manajeman Kantor KPH Semarang, dalam sambutannya, Administratur KPH Semarang, Edi Suroso menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang ingin bekerjasama dengan Perum Perhutani, mengingat perjanjian kerjasama ini merupakan dasar hukum bagi para pihak yang telah mengikatkan diri pada sebuah perjanjian kerjasama.

Perum Perhutani sendiri membuka akses kepada mitra atau siapapun yang hendak melakukan Kerjasama di kawasan hutan, karena ini  merupakan salah satu cara untuk  menggali potensi pendapatan, di tengah keterbatasan biaya yang ada.  

Dengan menggandeng pihak lain diharapkan potensi yang ada dan belum dioptimalkan karena keterbatasan biaya dapat dikembangkan secara bersamaa dengan pembiayaan dari mitra namun Perum Perhutani tetap mendapatkan kontribusi sharing berupa pendapatan dari kegiatan kerjasama tersebut.

Pada kegiatan kerjasama pemanfaatan hutan untuk tanaman MPTS tersebut di atas, sharing yang disepakati antara Perum Perhutani KPH Semarang, MITRA dan LMDH adalah Perhutani 20%, MITRA 75% dan LMDH 5%, dari pendapatan kotor setelah dikurangi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), jelas Edi.

Terdapat 4 lokasi yang dikerjasamakan dalam perjanjian ini yaitu :

– Petak 1014b RPH Susukan BKPH Penggaron Desa Kalirejo Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang.

– Petak 1023a RPH Susukan BKPH Penggaron Desa Kalongan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang.

– Petak 1028a RPH Gedawang BKPH Penggaron Desa Kawengen Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang.

– Petak 1013a RPH Susukan BKPH Penggaron Desa Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang.

Salah satu mitra yakni Joko Kunanto mengungkapkan  terimakasih dan menyambut baik dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama penanaman buah-buahan di wilayah Perum Perhutani KPH Semarang.

Beliau berharap akan ada investor lain yang tertarik dan menanamkan modal untuk membangun hutan dengan keanekaragaman jenis tanaman buah-buahan, harapannya bukan hanya untuk konservasi tanahnya namun ada nilai manfaat yakni panen buah yang bisa mendatangkan keuntungan besar nantinya jika dikelola dengan baik dan varietas buah yang dikembangkan adalah jenis yang unggul.   Perjanjian kerjasama ini merupakan dasar hukum untuk semua pihak yang terlibat,  sehingga mereka menjadi yakin dan tidak gamang dalam melangkah, pungkasnya mengakhiri. (MBPN-Muhtarom)