• Wed. Jun 17th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Diduga adanya Pungli dan Pelanggaran Hukum di Desa Kedungori Demak

DEMAK, bhayangkaraperdananews.com –  Terkait PTSL 2018 dan bantuan alat pertanian di Desa Kedungori Dempet Demak diduga Kepala Desa Kedungori menyalahi aturan dan melanggar hukum. (14 desember 2022).

Media yang bergabung dengan forum Demak bersatu melakukan investigasi ke Desa Kedungori kecamatan Dempet mengenai informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan bantuan alat pertanian.

Tim Media saat mendatangi kantor Desa Kedungori untuk klarifikasi langsung bertemu dengan Kepala Desa Kedungori MRY, menanyakan terkait informasi masyarakat tentang PTSL 2018 yang berjalan di Desa Kedungori Dempet Demak sampai 2022 tidak kunjung selesai dan adanya dugaan pungutan yang memberatkan msyarakat bahwa penarikan sebesar 600.000 menjadi 1.200.000, juga terkait bantuan alat pertanian yang diduga dijual oleh warga Desa Kedungori dempet.

Kepala Desa Kedungori MRY mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah dianggap selesai “permasalahan ini sudah selesai dan sudah tidak ada apa-apa lagi” ungkapnya.

Dari jawaban MRY tersebut Awak Media menanyakan lagi kepada MRY yang dimaksud selesai itu bagaimana, dan MRY menjawab,”permasalahan ini sudah ada yang backup dan ini ada surat pernyataan dari saudara KB dari LSM yang membackup kami dan kami juga sudah dimintai dana sebesar 45.000.000 kepada saudara KB untuk memediasi dan membackup permasalahan kami”, ungkapnya.

Mendengar jawaban MRY tim Media tercengang, kemudian MRY dengan percaya diri menunjukkan selembar kertas kepada tim Media menganggap permasalahan itu sudah selesai, di dalam isi Surat tersebut menyatakan telah membackup segala permasalahan Desa Kedungori dengan memberi imbalan atau fee sebesar 45.000.000 dan apabila ada lembaga atau wartawan yang datang, surat itu tinggal menunjukkan saja, didalam surat itu tertanda atas nama KB sebagai pembuat dan saksi KND dan diberi stampel yayasan kalijaga 82.

Menurut MRY sebenarnya dia merasa dirugikan sebesar 45.000.000 yang diminta oleh saudara KB, tapi apa boleh buat harus dikasih karena MRY tidak mau masalah ini sampai kerana APH, dan MRY sendiri sampai mengeluarkan uang pribadinya sebesar 10.000.000 untuk membantu pengondisian panitia ptsl kepada KB, menurut MRY dia merasa kasihan kepada panitia PTSL SDJ yang notabene sebagai perangkat Desa Kedongori karena dia adalah teman baik dan partner kerja dan dia juga salah satu perangkat di Desa Kedungori”ungkapnya.

Tim Media sempat meminta kepada MRY untuk menghadirkan SDJ di kantor Desa tapi MRY tidak berani karena merasa kasihan habis dimintai uang banyak oleh saudara KB dan teman temannya, kalau wartawan mau datang kerumah SDJ silahkan tapi jangan bilang kalau saya yang menyuruhnya “pungkasnya.

Kemudian tim Media menemui SDJ dirumahnya untuk klarifikasi, dengan harapan bisa menggali dan mendapat informasi yang lebih dalam, alhasil SDJ ada dirumah dan langsung ditemui SDJ, tim Media langsung mewawancarai SDJ terkait permasalahan ptsl tahun 2018.

SDJ kemudian menjelaskan bahwa benar PTSL tahun 2018 dari pengajuan 500 yang jadi cuma 400 dan yang 100 belum jadi, menurut SDJ sertifikat yang tidak jadi itu karena keaalahan BPN bagian admin, menurut SDJ berkas yang sudah dikirim hilang dikantor BPN karena kesalahan kantor BPN bagian admin yang teledor” tuturnya

Dan menanyakan lagi kepada SDJ terkaitan penarikan pembuatan PTSL yang dulunya 600.000 menjadi 1.200.000 itu bagaimana dan SDJ menjawab, tanyakan saja sama pak Lurah karena sudah ada kesepakatan satu pintu, dan permasalahan bantuan alat pertanian kombi dan traktor yang diduga dijual oleh warga Kedungori dia juga menjawab, itu sudah diserahkan semua sama pak Lurah dan nanti biar pak Lurah yang menjawab satu pintu”, ungkapnya. (Mbp news – Tim Demak)