LAHAT, bhayangkaraperdananews.com – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lahat pada hari ini,Jum’at(24/03) di Gelar Pembukaan Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan kedua tahun sidang 2023 dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Lahat Akhir tahun anggaran 2022.
Turut hadir dalam acara ini Bupati Lahat Cik Ujang, SH, Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto, SE, MM, Sekda Lahat Chandra, SH, MM, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST, M.Si, beserta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dan anggota DPRD Kabupaten Lahat, Forkopimda Kabupaten Lahat atau yang mewakili, para kepala OPD di Lingkup pemerintah Kabupaten Lahat,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Camat se-Kabupaten Lahat serta para tamu undangan yang sempat hadir.

Dalam pembukaan rapat oleh Wakil Ketua Gaharu, SE, MM, yang di dampingi Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST, M.Si dan Wakil Ketua Sri Marhaeni Wulansih, SH menyampaikan bahwa rapat ini dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Lahat akhir tahun anggaran 2022.
LKPJ merupakan laporan pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD yang berupa informasi penyelenggaraan selama satu tahun anggaran yang di sampaikan oleh kepada daerah kepada DPRD dalam rangka paripurna.
“Kami sampaikan laporan yang di sampaikan oleh kepala daerah berarti telah memenuhi amanat peraturan daerah yang dimaksud yang selanjutnya LKPJ yang telah di sampaikan oleh kepala daerah tersebut akan di nilai secara internal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”ujarnya
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam menyampaikan laporan LKPJ mengatakan mempedomani peraturan daerah yang ada yang mengamanatkan bahwa laporan pertanggung jawaban LKPJ di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di sampaikanya juga penjelasan secara rinci tentang tekhnis penyampaian laporan pertanggung jawaban tersebut yang diamanatkan dalam perundang-undangan dan di sampaikan pada tanggal 23 Maret 2023.Kemudian laporan tentang pertanggung jawaban LKPJ ini merupakan laporan yang bertransformasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada kondisi nyata selama satu tahun.
“Dalam laporanya memuat tentang realisasi rencana dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam tugas pemerintahan daerah serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan secara umum telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam implementasinya telah mengalami peningkatan yang lebih baik dari tahun sebelumnya.”sampainya. (MBPN- Amg)
