LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K, MT, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka, SH, MH, dan personel telah ungkap kasus Curat berdassrksn LP/B- 48 / III / 2023 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 28 maret 2023.
Daftar pencarian orang Nomor : DPO / 12 / IV / 2023, tanggal 05 April 2023
Kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Tempat kejadian pencurian tiang optik tersebut di Desa Lubuk Sepang Kec. Pulau Pinang kab. Lahat Tepatnya di pinggir jalan Lintas Melihat kejadian tersebut maka saudara ILHAM KHOLIK GUMAY PUTRA
(23 Tahun) pekerjaan Karyawan Swasta bealamatkan Perumnas Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat melaporkan kepda pihak yang berwajib guna untuk mengungkap kasus pencurian tersebut dengan para saksi Sandi (25 tahun) Warga Asrama aspol Gunung gajah kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saksi kedua saudara Dandi saputra umur 23 tahun warga Desa Pedu kabupaten Ogan Komering ilir sedangkan tersangka bernama ONGKI SEPRIANDI (24 tahun) Warga jalan sentral Gang bahagia kecamatan talang jawa selatan Kabupaten Lahat adapun barang bukti yang sempat si amankan berupa: 1 (satu) unit Mobil carry pickup warna putih BG 8244 ZV, 2 (dua) buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah kunci roda yang terbuat dari besi sehingga kerugian yang di alami bernilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah ) adapun kronologis kejadian tersebut Pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di jalan sentral Kel talang jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat pelaku berangkat menuju desa lubuk Sepang Kec. Pulau Pinang Kab Lahat dengan menggunakan satu unit Mobil carry pickup warna putih milik sdr. ONGKI, setelah sampai di desa Lubuk Sepang Kec pulau Pinang Kab. Lahat tepatnya di pinggir jalan Lintas Sdr. ONGKI, sdr TRI FAJAR sdr DWI SUSILO dan Sdr SEPTIAN langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik hingga tiang kabel optik tersebut roboh setelah roboh tiang tersebut diangkat ke atas mobil pickup lalu sdr TRI FAJAR dan sdr DWI SUSILO mengikat tiang tersebut adapun tiang yang di curi tersebut adalah sebanyak dua tiang yang masing-masing berdekatan.
Sehingga di lakukan penangkapan pelaku
Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah pelaku di Jl. Sentral Gang Bahagia Kel.Talang Jawa Selatan Kec.Lahat Kab.Lahat yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah pelaku mengaku bernama Sdr. ONGKI SEPRIANDI kemudian pelaku di bawa ke Polres Lahat untuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka akan dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono, SH. (MBPN – ZAINAL )
