• Sat. May 9th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polres Rembang Gelar Konferensi Pers Pengeroyokan Tewaskan anak di bawah umur

REMBANG | bhayangkaraperdananews.com – Kapolres Rembang AKBP Suryadi, Gelar Konferensi Pers Pengeroyokan anak di bawah umur hingga tewas di halaman Polres Rembang, pada Jum”at 09/Juni/2023 jam 14.00 WIB.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi membeberkan pengeroyokan ke Tiga anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jumat Tanggal,02/Juni/2023 di lapangan sepakbola Dukuh Jetis, Desa Sumber Gayam, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Pengeroyokan dan penganiayaan oleh pelaku yang berjumlah 12 Orang salah Satunya adalah seorang Perempuan dan anak laki laki di bawah umur.

pengeroyokan dan penganiayaan dilakukan mulai dari jam 21.30.00 Sampai Jam 03.00 WIB dini Hari. Menurut keterangan para saksi dan pelaku.

Kapolres Rembang menegaskan dalam peristiwa ini Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap 10 Pelaku di antaranya Satu Wanita dan Satu Anak anak di bawah umur.

Kemudian untuk yang dua orang masih melarikan diri di luar pulau dan ini sudah dalam proses pengejaran tetapi saya pastikan dalam waktu singkat pelaku akan tertangkap.“Tegas AKBP Suryadi”

Kejadian ini motifnya adalah balas dendam oleh dugaan terjadinya persetubuhan terhadap salah Satu perempuan di antara pelaku pengeroyokan.

Kemudian perempuan tersebut menyampaikan kepada temannya dan temannya menyampaikan kepada kakaknya bahwa perempuan tersebut di duga telah di setubuhi.

Kronologi kejadian 12 pelaku pengeroyokan menghadang ketiga korban dan membawa ke lapangan Desa Kragan, kemudian pelaku bertanya ke pada korban untuk memastikan yang mana diantara ke 3 korban tersebut yang melakukan dugaan persetubuhan.

Belum ada jawaban ke 12 pelaku langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ke tiga korban dengan menendang dan memukul korban sampai jam 03.00 WIB dini hari bahkan ada salah Satu Korban yang di seret dari ujung lapangan sampai ujung lapangan seberang.

Pakaian korban di lucuti dan di bakar, korban di takut takuti akan di bunuh dengan menggunakan sabit dan parang yang di arahkan ke leher korban, tak berhenti di situ saja korban di takut takuti akan di bakar tubuhnya.

Setelah korban ada yang terluka parah pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian dengan meninggalkan salah satu korban yang terluka di lokasi kejadian.

Ketiga korban melihat pelaku pergi mereka bergegas pulang juga dengan berboncengan Tiga, korban yang terluka di tempatkan di tengah dan tinggal dalam satu kamar yang akirnya salah Satu Korban meninggal Dunia.

Dalam kejadian tersebut Ke dua belas pelaku akan di kenakan Pasal 80 ayat 3.Jo. Pasal 76c dan pasal 170 ayat 2ke 3 KUH. Tentang perlindungan anak.

Maka Pelaku akan di kenakan pidana paling lama 15 Tahun penjara dan seringan ringannya 12 Tahun dengan Denda 1 Milyart Rupiah.” Tegas Kapolres AKBP Suryadi”. (MBPN-Suparjan Rembang)