JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Menerapkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Korps Adhyaksa menoreh kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan MBPnews.com menyebutkan, RJ dapat diberikan apabila :
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif
Lalu dilaksanakan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri bapak Jampidum Fadil Zumhana.
Kalau disetujui tinggal disiapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). (MBPN-Red)
