JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Belum lama sejak kasus dugaan pungutan liar (fee 5 %) pekerjaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Oknum TPK Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak yang merupakan tim khusus Kepala Desa. Kini terjadi kembali pada Dana Bantuan sosial berupa Prongran RTLH Banprov dengan jumlah penerima 10 orang di mainkan oleh Kepala Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Denak dan tim yang sudah di susun di antaranya PKA Desa, TPK Desa.

Jika sebelumnya besaran fee 5 % dari jumlah pembelian material di TB Tertunjuk, kini kembali dilakukan pengambilan fee 10 % dari jumlah peneriman RTLH Banprov senilai Rp. 2.000.000,- dari jumlah peneriman RTLH Banprov senilai Rp. 20.000.000,- yang dimainkan atau kerjasama dengan salah satu TB tertunjuk yaitu TB AB dengan harga material.
Dalam suatu pertemuan serah teriman Dana Bankeu Desa/Banprov Tahun Anggaran 2023 RTLH di Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.
“Kepala Desa menyampaikan bahwa jumlah bantuan senilai Rp. 20.000.000,- nanti yang diterima oleh Penerima Manfa’at senilai Rp. 18.000.000,- karena ada potongan pajak matrealan dan yang diterima oleh penerima manfaat bukan berwujud uang tetapi berwujud matreal yang dibutuhkan, dan bisa minta langsung kepada TB AB Desa Purworejo yang sudah bekerjasama dengan pihak Pemdes” (22/08/2023).
“Setelah pertemuan ini, para penerima manfaat bisa menghubungi tim untuk mencatat sesuai kebutuhan matreal dengan jumlah nilai Rp. 18.000.000,-” imbuhnya kepala desa.
Pada saat penerimah manfaat inisial NS warga 08/03, SN 03/06, dan yang lain meminta sejumlah varang matreal di TB AB dan menanyakan berapa harga matreala bata herbel namun jawaban dari TB AB belum tahu karena belum di kasih garga oleh atasan (kepala Desa).
“Iki kok aneh, toko bangunan gardino ngedoli yo ngergani, kok ora reti rego matreal, malah nunggu perintah atasan, opo duman-dumane iki bantuan dong di proyek, opo seng duwe matreal iku lurahe, aneh….aneh ?!” Kata RT pendamping dari penerima NS. (30/08/2023)
“Toko matreal kok ora ngerti rego barange, kok iso yo… Opo nek ngergoni wong kampong seng belonjo iku kudu manut pak lurah” kara penerima SN (01/09/2023).
“Pantesan seng bareng entok bantuan karo aku ZB ora gelem jipok matreal awet iki, mergo seng entok ora oleh ngerti regone” imbuhnya SN
Perwakilan Dinpermakim Kab. Demak menegaskan, penyaluran bantuan sosial dari pemerintah untuk warga tak dipungut biaya. Tak boleh ada yang meminta pungutan sekecil apa pun jumlahnya.
“Seperak pun tidak boleh menyunat dana bantuan sosial. Itu tidak boleh, dan siapapun dari manapun orangnya apabila meminta atau memotong maka laporkan kepada kami, dan akan kita tindak lanjuti” tegas perwakilan dari Dinpermakim.
“Korban pungli atau siapapun yang mengetahui adanya praktik pungli dapat melapor kepada kami atau kepada pemkab juga bisa langsung di kejaksaan kabupaten dan menjamin akan menjaga anonimitas pelapor, karena membantu mengamankan uang Negara”. Imbuhnya.
Menurut Adv. Aris Soenarto, S.S., S.H dan rekan juga sebagai Ketua LSM CJPW Jateng. “Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas ” (09/09/2023).
Menurut Adv. Sugihartomo, S.H dan Rekan juga sebagai Sekjend LSM CJPW Jateng “Pungli merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat, termasuk denda dan/atau hukuman penjara”. (09/09/2023).
“Secara tegas kita yang berada di LSM CJPW akan membantu kepada warga masyarakat miskin, apalagi ini terkait Bansos dan harus kita kawal, bila perlu kita akan melaporkan atas perbuatan yang di lakukan oleh beberapa oknum ditingkat desa yang notabennya dari orang-orangnya kepala desa, pastinya kita siap mendampingi dan mengadvokasi warga masyarakat yang terdholimi ” imbuh Ketua LSM CJPW Jateng.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
setiap pungutan yang dikelola desa tanpa memiliki dasar hukum Perdes bisa dikatakan sebagai Pungli.
“Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”. (MBPN-Muhtarom)
