• Sat. May 2nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Edarkan Ribuan Pil Koplo Dua Pemuda Asal Rembang Di Borgol Sat Narkoba Polres Rembang

REMBANG | bhayangkaraperdananews.com – Dua Pemuda asal Rembang pengedar Ribuan Pil Koplo salah Satu tersangka merupakan seorang kurir paket pada sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
Diringkus Sat Narkoba Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Sulhan Mulyadi, S.H.,M.H., KBO Sat Narkoba Ipda Adik Widiyanto, S.H., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan Kasi Propam Ipda M. Yuhar Panduwinata, S.H. menjelaskan Dua tersangka pria inisial GS (21) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang dan MH (27) warga Desa Soditan, Kecamatan Lasem.

Dua Pemuda ini mengedarkan Pil Koplo beda Jaringan,Tersangka GS warga Kebonagung, Sulang, sementara MH warga Soditan, Lasem. Salah satunya berprofesi sebagai kurir paket,” kata AKBP Suryadi dalam pers rilis di lobi Mapolres Rembang, Selasa (21/11/2023).

Suryadi mengungkapkan, dari penangkapan dua tersangka itu, pihaknya mengamankan 3.032 butir pil koplo yang berbeda merek, berlogo Y dan LL.
” Dari tersangka GS diamankan sebanyak 2.440 butir tablet berwarna putih berlogo Y.

Sedangkan dari tersangka MH berhasil diamankan 592 butir tablet berwarna putih, berlogo LL,” terang Suryadi.

Menurut Suryadi, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, ada Dua wilayah yang jadi sasaran lokasi pengedaran. Yakni di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem.

Sementara wilayah pemasoknya dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur.
” Jadi barang-barang ini didapat dari Kabupaten Blora untuk yang tersangka GS, sedangkan yang tersangka MH dari Surabaya,” ungkap Suryadi.

” Kami amankan keduanya sesaat setelah melakukan transaksi. TKP penangkapannya di Jalur Pantura Desa Punjulharjo sama di sebuah kafe di Desa Mondoteko,” imbuh Suryadi.

Saat pers rilis, kedua tersangka dihadirkan di hadapan awak media. Tersangka GS mengaku dirinya menjual pil koplo secara eceran. Harga Rp 40 ribu per bungkus isi 10 butir.
Harga belinya 1.000 butir Rp 400 ribu. (Untung) Nggak banyak,” kata GS saat ditanyai awak media. GS mengaku sudah tiga bulan ini jualan pil koplo.

Kedua tersangka dikenai Pasal 435 dan Pasal 138, Ayat 2 dan atau Pasal 436, Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak RP 5 miliar. (MBP-News Rembang Suparjan)