LAHAT | bhayangkaraperdananews.com -Polsek kikim barat pada hari selasa tgl 21 nopember 2023, telah menerima laporan polisi nomor Lp/B/10/XI/SPKT/2023/Polsek kikim barat/Polres Lahat/Polda Sumsel tentang penganiayaan diduga menggunakan gagang Senpira, korban atas nama Pg alias Tg alamat desa Sido Makmur kec. Kikim barat, tersangka atas nama AJ bin Nur Fauzan, desa Sido Makmur kec. Kikim barat.
Menurut keterangan saksi awal mula kejadian Pada hari sabtu tanggal 18 nopember 2023, pukul 17.30 wib pada saat pelapor sedang berada di rumah saudara saksi Supri yang beralamat di desa Sido Makmur Kec. Kikim Barat datang saudara terlapor AJ bersama dengan Feri, mengajak pelapor kerumah terlapor, dengan alasan di panggil bapak ( Nur Fauzan) bapak tersangka, saat diperjalanan menuju rumah terlapor menggunakan satu unit Ranmor dan di tengah perjalanan terlapor menarik senjata yang diduga Senpira warna hitam dari selipan pinggang sebelah kiri terlapor dengan tangan kananya dan memukulkan gagang yang diduga senpi tersebut ke kepala pelapor sebelah kanan atas pukulan tersebut menyebabkan kepala pelapor mengalami luka, dan setelah itu terlapor meletuskan senjata api sebanyak satu (1) kali dan mengacungkan kearah perut pelapor dengan jarak kurang lebih satu meter, sambil mengatakan (apo mau di bunuh kamu ), hal ini di kuatkan dengan keterangan saksi Feri.
Laporan polisi penganiayaan yang diduga menggunakan Gagang Senpira terhadap korban Pg alias Tg dan tersangka AJ masih berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan didesa Sido Makmur kecamatan kikim barat yang mana korban penganiayaan merupakan tersangka pencurian dan pemberatan denfan korban Nur Fauzan yang merupakan ayah dari tersangka penganiayaan.
Kasus ini sekarang masih dalam penyidikan pihak polsek kikim barat guna penyidikan lebih lanjut, baik tersangka pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan saat ini sudah diamankan di Polsek Kikim Barat.
Dalam hal penyidikan perkara 351 pihak penyidik polsek kikim barat belum dapat membuktikan kepemilikan Senpira oleh tersangka AJ,namun penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dengan memenuhi unsur dua ( 2 ) alat bukti dan saat ini sudah di amankan di Polsek Kikim Barat.
Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersangka 351 yang diduga menggunakan Gagang Senpira, pihak Polsek Kikim Barat sudah menjawab tudahan masyarakat bahwa pihak polsek tidak menanggapi dan menahan tersangka penganiayaan, meskipun saat ini belum bisa mengungkao Senpira, yang diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951,namun untuk kasusnya tetap berjalan dan dalam penyidikan lebih lanjut.(MBPN-ZAINAL)
.
