JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Tiga pelaku sindikat pencurian spion mobil mewah diringkus Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Para tersangka nerinisial IP (23), RY (23) dan AY (20), tersangka merupakan residivis dari perbuatan kasus berbeda.
” Tiga tersangka ini adalah residivis, residivis baik itu residivis narkotika maupun pencabulan anak dibawah umur,” Kara Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi, pada jumpa pers dihalaman kantornya, Jumat (31/5/24).
Kembali Binsar memaparkan, Pada saat penangkapan kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga tersangka karena berusaha melawan pada saat kami minta untuk menunjukkan titik-titik Di mana mereka melakukan kejahatan.
Tersangka ditangkap pada tanggal 28 Mei subuh di sebuah tempat kos tersangka. Dan pada saat itu para tersangka sedang menggunakan atau sedang pesta narkoba.
Dipaparkan Binsar perbuatan ketiga tersangka mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.
” Pelaku yang berhasil kami tangkap tiga orang, tiga orang yaitu RY yang paling kanan perannya sebagai pemetik jadi RY ini yang menarik yang spion mobil, kemudian IP sebagai joki sekaligus sebagai pemilik motor, kemudian AY yang duduk di tengah untuk mengawasi sekitar,” beber Binsar.
Diakui para tersangka melakukan aksi kejahatannya selama 2024 sudah di 9 lokasi, yaitu 6 di lokasi Pademangan, Kemayoran, Tanjung Oriok dan di Kedoya.
” Di mana mereka melakukan kejahatan pengakuan mereka selama 2024 mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian-percuan spion mobil di 9 titik, 6 di Pademangan satu di Kemayoran, satu di daerah Tanjung Priok dan satu di daerah Kedoya Jakarta Barat,” sebut Binsar.
Masih kata Binsar, untuk satu pasang Spion mobil antara Rp 700.000 sampai Rp. 900.000, Adapun untuk mobil yang dicuri spionnya beragam, ada Toyota Fortuner ada Innova Avanza yang terakhir Land Cruiser.
Perbuatan para tersangka tergolong nekat, karena tidak hanya mobil yang di luar pagar tapi mobil yang di dalam pagar rumah, jika menurut mereka itu sepi dan memungkinkan pelaku berani melompat pagar.
Perbuatan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti, 1 speda motor, alat potong, plat nopol palsu, 2 buah Hp, baju tersangka saat digunakan pada kejatahatannya dan alat hisap sabu.
Dari perbuatan para tersangka terjerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MBPN-Red)
