DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Diduga ZRN mantan Kades Jatimulyo Periode 2016-2023 telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya melepas tanah bondo Deso untuk diberikan kepada perangkat baru.
Atas aduan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media mengatakan bahwa mantan Kades jatimulyo ZRN telah menyalahi aturan Pemerintah, dia melepaskan tanah bondo Deso tanpa melalui ijin dari bupati, walikota dan gubernur sesuai pasal 15 Permendagri 5/2007.
Atas informasi masyarakat tersebut awak media langsung mendatangi kantor Desa jatimulyo, untuk melakukan klarifikasi atas informasi terkait, atas informasi tersebut awak media langsung menemui Kepala Desa aktif MRY selaku Kepala Desa jatimulyo sekarang.
Atas dugaan tersebut awak media langsung meminta klarifikasi kepada MRY dan dia mengatakan, “saya kalau masalah bengkok perangkat tidak tahu menahu, karena selama ini tidak ada perangkat yang komplain, karena pada waktu itu saya belum menjabat”, tuturnya.
Tapi MRY membenarkan kalau ada penambahan perangkat baru sebagai kadus dan ulu ulu dan juga penambahan bengkok itu benar, diambilkan dari bengkok perangkat dan bengkok bondo Deso.
Menurut MRY pemberian bengkok sudah sesuai prosedur melalui Musdes saja sudah cukup karena selama saya menjabat lebih kurang 1 tahun tidak pernah ada yang komplain kepada saya entah itu perangkat ataupun masyarakat”, ujarnya.
Padahal bengkok Desa diatur dalam pasal 15 permendagri 5/2007 harus ada ijin dari bupati dan gubernur kalau tidak ada ijin berarti menyalahi aturan pemerintah karena keputusan hanya diambil sepihak saja.
Dan terkait Kepala Desa aktif MRY terdengar kabar kantor desanya dilaporkan oleh mantan Kepala Desa sebelumnya ZRN kepolres Demak unit tipikor atas dugaan penguasaan bengkok Kepala Desa karena belum masa pengembalian bengkok sudah dikuasai oleh Kepala Desa yang baru dan itu dibenarkan oleh MRY Kepala Desa aktif.
MRY menyampaikan kepada awak media,”Memang benar Kepala Desa jatimulyo dilaporkan oleh ZMR terkait bengkok Kepala Desa dan saya tidak takut karena saya tidak bersalah dan saya juga punya hak atas bengkok tersebut karena saya sudah menjabat sebagai Kepala Desa terpilih,dan sampai sekarang juga belum ada klarifikasi dari pihak Polres Demak unit tipikor kepada saya, tapi pak camat kemarin sudah dipanggil”,pangkasnya.
Tentang penambahan bengkok perangkqt semua itu yang memberikan mantan Kades ZMR melalui Musdes,hanya sebatas itu yang saya tahu semua pertanggung jawaban ada pada ZMR pada waktu itu.
Penambahan bengkok tersebut diberikan kadus terpilih LYL diambilkan dari bengkok Desa 2 bahu bengkok perangkat 1bahu,dan itu dibenarkan oleh MRY kades yang menjabat sekarang,untuk penambahan bengkok ulu ulu FRD juga aama diambilkan dari bondo desa 1bahu yang menurut tujuannya untuk pemerataan.
Atas klarifikasi yang disampaikan kepada awak media semua itu sudah dianggap benar dan sudah sesuai prosedur menurut RF selaku pihak ketiga penyambung lidah dan kepaladesa aktif meskipun tidak melaluai keputusan pemerintah pasal 15 permendagri 5/2007.
Masyarakat sangat menyayangkan sekali karena bengkok bondo deso itu adalah aset desa untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat tidak boleh dipindah tangankan, atau mengurangi aset desa dan apabila benar-benar dipergunakan harus melalui prosedur yang sudah diatur oleh pemerintah bukan diatur Desa.
Masyarakat meminta agar instansi terkait bisa memberikan penegakan hukum atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan oknum mantan Kepala Desa yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk kepentingan pribadi. (MBPN-Dwi.s/team)
