KUNINGAN | bhayangkaraperdanesw.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled
ditunda dua minggu kedepan. Penundaan dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan karena jaksa penuntut umum (JPU) masih belum siap.
Hal terebut di dibenarkan kuasa hukum Nanang Rosdiana alias Boled.
Ika Dewi Rosika, SH selaku kuasa hukum terdakwa seusai sidang menyampaikan, Agenda Sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled di buka dan berjalan hanya lima menit dan kemudian sidang ditutup. Dan dalam persidangan tadi, jaksa penuntut umum hanya menerangkan kepada hakim bahwa belum siap dalam membacakan tuntutan dan minta sidang untuk di tunda,hanya sebatas itu keterangan dari jaksa,” Ucapnya, Selasa, (17/9/24).
Adapun sidang kembali digelar pada 1 Oktober 2024.
“Sementara majelis hakim tidak menanyakan terkait belum siapnya pihak JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa,karena hal terebut adalah normati dalam persidangan,,”ujar Ika .
Ika Dewi Rosika SH selaku kuasa hukum menambahkan,
Terkait perkara Nanang Rosdiana alias Boled Rosika mengduga perkara ini terlalu di besar besarkan ,padahal menurutnya ini adalah perkara kecil. Dan harapan kuasa hukum, terdakwa dalam tuntutan nanti tidak di tuntut penjara / bebas. Ia juga berharap, kasus pencemaran nama baik yang di diperkarakan kepada terdakwa Nanang dianggap tidak memenuhi unsur dengan pasal yang di tuduhkan terhadap terdakwa.’Tambahnya.
Lanjut Ika, karena dalam perkara ini terdakwa hanya menanyakan terkait ijin dan legalitas perusahaan tambang saja. Namum berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang pernah di hadirkan, para saksi menyampaikan keterangan dalam kesaksiannya yang dianggap tidak memberatkan terdakwa.
Menilai dari proses penanganan perkara Nanang Boled di pengadilan negeri Kuningan yang diduga sudah menciptakan paradigma khusus dalam supremasi hukum perkara tersebut.
Mungkin sudah sepatutnya penanganan perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari pihak (Jamwas) pada kejaksaan agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara tersebut yang sudah berjalan selama 9 bulan dapat berjalan tegak lurus. (MBP/Red- Sumb Agung)
