REMBANG | bhayangkaraperdananews.com – Kades Desa Tegaldowo Gunem Rembang adakan Pematokan aset Desa sebanyak 9 Titik. Pematokan yang di laksanakan oleh Kades Tegaldowo bersama, Perangkat Desa, Masyarakat, BPN Rembang, di saksikan oleh Kapolsek Gunem beserta anggota dan Koramil Gunem. Pada, Jumat, 20/09/2024.
Kades Tegaldowo Gunem memaparkan tentang pematokan batas aset Desa oleh BPN Rembang sewaktu di temui di Rumah tinggalnya di Desa Tegaldowo Gunem selepas mengadakan pematokan.
Pematokan aset Desa di lakukan karena ada Gugatan dari pihak PT. Semen Indonesia (Persero) TBK kepada BPN Kab. Rembang atas 9 (Sembilan) Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang peruntukannya adalah Jalan Desa / Jalan Pertanian.
Kundari juga memaparkan gugatan yang di ajukan PT. Semen Indonesia (Persero) kepada PTUN Semarang mengenai 9 titik aset Desa yang berupa Jalan Desa/ Jalan Pertanian. Pada Tanggal Kamis, 19/09/2024 Kami beserta perangkat Desa menghadiri sidang yang di gelar di PTUN Semarang Jawa Tengah, dengan hasil yang kami peroleh bahwa dari PTUN membenarkan apa yang kami lakukan dan lahan 9 titik di benarkan adalah merupakan aset Desa Tegaldowo.
Kami berani melakukan pematokan 9 titik lahan aset Desa karena kami telah mengantongi sertifikat resmi 9 titik HM aset Desa Tegaldowo Gunem Rembang yang di terbitkan oleh BPN Rembang.
Mengenai 9 titik Tanah aset Desa Tegaldowo apakah dari PT Semen Indonesia mempunyai bukti sertifikat kepemilikan 9 titik aset Desa tersebut sehingga PT Semen Indonesia melakukan gugatan ke PTUN.
Kundari menjelaskan selama saya menjabat menjadi Kepala Desa Tegaldowo tidak pernah mengetahui PT. Semen Indonesia (Persero) TBK mempunyai sertifikat HM di 9 titik aset Desa Tegaldowo tersebut.
Bahkan Tahun Tahun sebelumnya dari PT. Semen Indonesia (Persero) TBK telah melakukan penambangan 9 titik lahan aset Desa Tegaldowo kurang lebih 2 H.
Kades Tegaldowo juga menjawab pertanyaan awak media bagaimana seandainya dari pihak PT. Semen Indonesia gugatannya di lanjutkan.
Kundari menjelaskan dengan tegas kami hanya menjembatani mengamankan hak Milik aset Desa Tegaldowo, Kami siap untuk menanggapi gugatannya bahkan kami akan mengajukan ganti rugi atas tanah yang di tambang oleh PT. Semen Indonesia (Persero) TBK. (MBP-News Suparjan)
