• Thu. Jun 18th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kepala Desa Repaking Dipanggil Bawaslu Karena Ketidak Netralan dalam Pilgub 2024

BOYOLALI | bhayangkaraperdananews.com – Beberapa warga desa Repaking mendatangi Bawaslu Boyolali pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 wib di Jl. Garuda no. 1 Banaran Boyolali, warga yang dipimpin Mualip, Afif, yang tergabung dalam LSM CJPW menyerahkan 6 poin pelanggaran Kepala Desa Repaking diduga melakukan pelanggaran Pemilukada, yang seharusnya Kepala desa berlaku mengayomi melindungi segenap warganya tanpa tebang pilih, ketidaknetralan melanggar UU Desa no 06 tahun 2014 pasal 30 tentang Desa dan UU Pilkada pasal 70 angka 1 huruf e bahwa calon dilarang melibatkan kepala Desa dalam kampanye,dan pasal 71 ayat (1) ,

Poin poin pelanggaranya:
A) Bahwa kepala desa terlibat langsung mengarahkan, mengumpulkan RT RW untuk mendukung Agus R,di gumukrejo dirumah nur A,
B) menerima bantuan mobil siaga dengan gambar/brending Agus R yang sering terparkir di depan kantor desa Repaking,
C) Poto kepala desa Repaking bersalaman dengan Agus R terpampang didepan posko pemenangan David di kampung Rekesan Desa Repaking.

Ada 6 poin yang dilaporkan relawan LSM CJPW, Mualip dan kawan kawan, pada
tgl 23 Oktober anggota Bawaslu Boyolali Nanang Setyawan, SH, menindaklanjuti turun dan mengecek langsung tempat tempat yang menjadi lokasi pelanggaran Kepala Desa Repaking Ketua Bawaslu Boyolali Widodo, SH, MH, mengirim surat kepada pelapor Mualip dkk untuk melengkapi poin poin laporan, untuk menjadi rujukan Bawaslu merekomendasikan kepada bupati Boyolali.

Hari Jumat 25 Oktober 2024 ketika Mualip dkk menyerahkan video rekaman salah satu warga dengan Kepala Desa Repaking, awak media MBP-NEWS menanyakan kepada Nanang salah satu anggota Bawaslu Boyolali, mengatakan “,Saya terima atas aduan Mualip dkk dan langsung menindaklanjuti, mengecek tempat kejadian perkaranya, saya akan berterima kasih bila masyarakat melihat pelanggaran Pemilukada segera melaporkan, saya akan tindak lanjuti berlaku netral sesuai amanah undang undang,”.

Mualip ketika ditemui awak media didepan kantor Bawaslu Boyolali mengatakan “,Saya melaporkan Kepala Desa bukan saya benci tapi saya pingin Kepala Desa Repaking berlaku netral sebagai pengayom pelindung dari berbagai macam pilihan warganya, sehingga akan berlaku adil tanpa tebang pilih,
Karena siapapun pemenangnya dalam pilkada kali ini rakyat tetap menjadi rakyat, dan Jumiren tetap kepala Desanya, tidak terjadi ketegangan dan gesekan antar warganya.

Benar prediksi Mualip, kamis 31 Oktober 2024, ada beberapa warga sedang pesta minuman keras di rumah MH warga dusun Gandu , dua orang masih dalam keadaan mabuk berat mendatangi rumah tarom, sambil teriak teriak di perempatan jalan desa mengancam, untuk tidak memberitakan desa Repaking, baik anggaran dari dana desa atau yang lainya,
Tarom relawan LSM CJPW juga salah satu korban intimidasi pemabuk, meminta kepada penegak hukum, terutama kepolisian sektor Wonosegoro untuk mengusut tuntas dan menjamin warganya untuk hidup aman dan nyaman dari gangguan keamanan, karena setiap warga berhak hidup aman seperti yang diamanahkan dalam UUD 45 pasal 28 ayat 1,
Tarom juga berharap Polsek Wonosegoro berlaku netral dan menjalankan tugasnya sesuai amanah undang undang, (MBPN-Jateng / Tarom)