JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Pemasangan Liar kabel Fiber optic di tiang listrik di wilayah kecamatan Wono Samudro terutàma di sepanjang jalan repaking Wono Segoro sangatlah tidak enak dipàndang mata, alias semrawut, apalagi pemasanganya digantung ditiang listrik PLN yang mana bisa membahayakan warga dapat terjadinya konsleting, kabel melintas di jalan umum hanya ketinggian 3m, banyak kabel putus dibiàrkan sehingga menganggu pengguna jalan umum.
Ketika ditemui awak media Wakil Ketua Umum DPP LSM GANI H. Muhtarom, S.Ag, menguraikan tentang regulasi pemasangan Kabel fiber optic,
” Sebagaimana dituangkan dalam Undang undang Republik Indonesia Nomer 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ,
Undang undang Republik Indonesia nomer 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 36 Tahun 2013 tentang tatacara Permohonan izin pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
Pemerintah Republik Indonesia Nomer 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah, Peraturan menteri keuàngan Republik indonesia nomer 57/PMK,06/2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara.
Dalam Undang undang Republik Indonesia Nomer 30 tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan bab X1 tentang Lingkungan Hidup dan ketekhnikan, pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan,
(1), Pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan telekomunikasi multimedia dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak menganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2), pemanfaatan jàringan tenaga listrik hanya dàpat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
Kesimpulannya pengusaha jaringan internet/wifi yang menggunakan tiang listrik atau tidak mempunyai ijin dari pemerintah daerah dan mengganggu kenyamanan keamanan warga harus ditertibkan.
Saya berharap PLN cabang Tegowanu beserta satpol pp Wono Samudro segera menertibkan kabel kabel yang sangat menganggu dan tak enak dipandang mata. (Mbp news muhtar)
