JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hukum terdakwa Marthen Napang 1 tahun penjara atas kasus dugaan Penipuan dan Premalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA). yang merugikan saksi Dr. John N. Palinggi.”Rabu (12/3/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Marthen Napang secara meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menuntut terdakwa Marthen Napang dengan hukuman 4 tahun penjara ” Terdakwa 67 tahun ini tidak ditahan dengan alasan sudah lanjut usia dan vonis 1 tahun itu dipotong masa penahanan selama proses hukum.
Dalam Surat Tuntutan No.Reg. Perk: PDM-156 /M.1.10/07/2024, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta pusat dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa Marthen Napang menilai bahwa benar akibat perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Dr. John N. Palinggi.sekitar sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Buyung Dwikora menjelaskan, dari 3 dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263), hakim menilai perkara tersebut lebih condong ke penipuan. Jadi, pemalsuan putusan MA seperti diabaikan. Padahal, itu merupakan hal terberat yang dilakukan oleh terdakwa.
Usai sidang, Dr. John Palinggi yang juga Ketua Asosiasi Mediator Indonesia (AMI) dan mediator non-hakim di seluruh pengadilan negeri di Jakarta dan berbagai daerah ini dengan nada tinggi mengaku sangat kecewa.
“Sejak awal saya sudah tahu karena ini perkara pidana, uang saya tidak akan kembali. Tapi itu pun tidak penting bagi saya. Justru yang saya perjuangkan adalah marwah MA yang telah dicabik-cabik oleh terdakwa dengan membuat putusan palsu,” kata John Palinggi.
Dengan lantang John berujar, “Bapak Presiden tengah berjuang untuk menegakkan dan memperbaiki hukum di negara ini. Tapi justru oknum-oknum di pengadilan tidak demikian.
“Mengapa justru pemalsuan putusan MA sebagai masalah yang berat diabaikan oleh hakim. Ini tidak benar. Mungkin terdakwa sudah menipu saya, tapi yang lebih berat lagi, dia mencoreng nama baik MA, sebuah lembaga yang mulia sebagai benteng penegakkan hukum di Indonesia. Tapi, hakim kok kenapa tidak berpikir begitu seolah membiarkan saja kasus pemalsuan putusan MA berlangsung?” tanya John keras.
Kalau demikian, lanjut John, sampai langit runtuh pun, penegakkan hukum di Indonesia tidak akan berjalan benar. “Karena ulah oknum-oknum seperti ini sulit dicapai penegakkan hukum dan membasmi mafia kasus,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi menyayangkan sudut pandang hakim yang lebih condong pada perkara penipuan. “Harusnya hakim menilai lebih dalam pada pemalsuan putusan MA. Karena itu masalah krusialnya,” tukas Iqbal.
Anehnya, pertimbangan hakim lainnya adalah Marthen Napang adalah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Bahkan, dirinya pernah menjadi Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur (STT Intim) di Makassar. Padahal, harusnya justru karena pengajar, maka dirinya tentu tahu sesuatu yang jelas-jelas melanggar hukum, tapi masih tetap dilakukan.
Tidak bisa dibayangkan bagaimana kualitas lulusan yang dididik oleh dosen yang jelas-jelas sudah melanggar hukum. Namun, justru hakim sepertinya memberi angin segar baginya untuk bisa kembali mengajar. Patut diduga tindakan oknum hakim di PN Jakpus ini tidak selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam hal penegakkan hukum.
Sementara itu, JPU Merlin saat di tanya awak media juga belum memutuskan apakah akan banding dengan putusan tersebut. “Kami akan pikirkan dulu (kemungkinan untuk banding),” kata Merlin, usai sidang putusan. (MBPN/Red)
