SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Andreas Sastradi berencana melaporkan ke Panwas Disnaker Jateng, Panwas Disnaker Jawa Barat, Kadisnaker Provinsi Jateng, dan Institusi terkait apabila Surat Permohonan Mediasi antara PT. Smart Techtex dengan Karyawan Andreas Sastradi ke Dinas Hubungan Industrial Kota Semarang yang dilayangkan oleh Adv Ali Sabri Wasolo, S.H dan Adv Hendrikus Deo Peso, S.H., M.H diabaikan.
Bermula dari gugatan Andreas Sastradi ke PT. Smart Techtex yang diberikan Putusan Yang Mulia Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bapak Asep memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) 23 Juli 2024 dengan no perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg membuat Andre sapaan akrabnya untuk memberikan kuasa (8 Februari 2025) kepada ASW LAW OFFICE & PARTNERS Adv
Ali Sabri Wasolo, S.H dan Hendrikus Deo Peso, S.H,. M.H untuk melakukan koreksi atas putusan tersebut.
Menurut Ali dan Hendrik sapaan akrabnya, kami sebagai Advokat juga berhak mengkaji putusan tersebut sehingga akhirnya kami akan melakukan Surat Permohonan kepada Dinas HI Kota Semarang untuk memanggil Pihak – Pihak PT. Smart Techtex untuk melakukan Mediasi terkait Hak-Hak Klien Kami Andreas Sastradi sebagai Karyawan yang belum diberikan, Klarifikasi Upah Pekerja atas perselisihan Hubungan Industrial, Status Pekerja sehingga menurut kami ada Cacat Formil secara Hukum Ketenagakerjaan yang dilakukan Perusahaan sehingga ada dugaan mempekerjakan Karyawan secara Ilegal.
Ali secara tegas berkata Jelas itu Perbuatan Melawan Hukum bisa dipidanakan perusahaan PT. Smart Techtex bahkan bisa melebar kemana-mana apabila Perusahaan tetap bersikukuh tidak mau membayar Hak-Hak Klien Kami.
Ini Negara Hukum dimana Perusahaan juga harus mentaati Aturan Hukum di Negara Republik Indonesia ini, tidak ada yang Kebal Hukum bahkan Perusahaan Asingpun wajib mentaati Hukum di Indonesia, Imbuhnya.
Hak-Hak Karyawan itu Wajib dibayarkan apalagi klien kami ini THR 2023 dst, Gaji, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Status Pekerja tidak Jelas dan Hak-Hak lainnya belum dibayarkan PT. Smart Techtex.
Sudah sangat Jelas keputusan MK Perihal Upah, bahwa selama Perusahaan belum melakukan PHK dan Belum adanya Keputusan Pengadilan yang bersifat mutlak (Inchracht) itu semua masih tetap berjalan Kewajiban dari Perusahaan untuk membayarkan ke Karyawan.
Maka dari itu dengan kejadian klien Kami ini, kami sangat berharap meminta Panwas Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk ikut menertibkan Perusahaan-Perusahaan jika ada aduan dari Pekerja terkait Ketenagakerjaan yang tidak jelas aturan-aturan Hukum Ketenagakerjaan didalam menerapkan aturannya di Perusahaan didaerahnya Masing-Masing sehingga meminimalkan Perselisihan yang berakibat merugikan Perusahaan, Pekerja dan Pemerintah.
Selain mempunyai Kantor Konsultant Hukum Ali jg ditunjuk sebagai Ketua Bid Hukum dan Hendrik juga salah satu Pengurus DPP LKBH Bara Perdana Sakti yang selalu menjunjung tinggi Hukum Di Indonesia. (MBPN-Andre)
