METRO | bhayangkaraperdananews.com – Surat Edaran yang ditanda tangani Walikota Metro nomor 5 Th 2025 masih berlaku hingga saat ini, bahwa membayar Zakat Fitrah Idul Fitri 1446H sebesar Rp. 37.500,- ( tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) mengacu pada Undang-Undang Zakat Fitrah dan Praturan Pemerintah Yang berlaku hingga saat ini. Zakat Kekayaan perlu dibayar melalui Baznas kota Metro Jl. Gele Harun hal ini di sampaikan kepada Media Bhayangkara Perdana News oleh H. Joko tgl 19 Maret 2025.
Umat Muslim Seluruh Indonesia telah melaksanakan ibadah Puasa di bulan Suci Ramadhan sebulan penuh dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tggl 31 maret 2025 yang tujuan dalam berpuasa untuk menahan hawa nafsu amarah, iri dengki dsb dan dengan berpuasa juga menahan makan mulai pagi hari pukul 03.30 wib hingga terbenam matahari kemudian buka puasa pukul 18.18 menit waktu indonesia barat.
Dalam menjalankan ibadah puasa harus diimbangi dengan menjalankan sholat terawih, sholat Witir, 11 rokaat, dan tadarus membaca Alqur-an juga diperbanyak infak, sedekah, sodakoh, termasuk zakat fitrah mserta amalan yang baik.
Alangkah baiknya bila masyarakat kota Metro benar-benar sadar akan urutan rukun islam yaitu rukun islam yang ke 3 untuk membayar Zakat, puasa perlu zakat juga sangat perlu Berdoa juga sangat perlu usaha untuk keluarga juga syah karena umat muslim perlu membayar zakat setelah hari kemenangan puasa di bulan Suci Romadhon 1446 H.
Moment pada bulan yang penuh berkah ini yaitu bulan ramadhan banyak digunakan untuk kebaikan dengan berbagi takjil kepada sesama yang menjalankan puasa atau masyarakat umum tidak hanya takjil ada juga sembako, di sanalah umat muslim berlomba untuk mencari pahala, moment ini juga dilakukan oleh non muslim untuk berbagi yang membuktikan dengan toleransi beragama.
Zakat fitrah dilakukan melalui pengumpulan zakat, Unit pengumpul zakat hingga di laporkan hasilnya ke Sekretariat Baznas kota Metro, kemudian setelah terkumpul dihitung dalam bentuk nilai rupiah dan uang tunai dan hasil bumi berupa beras dan emas juga ternak, ungkap H. Joko.
Himbauan Zakat telah disampaikan oleh Edaran Walikota Metro kepada Opd, Camat, Lurah se-Kota Metro dan Kepala Dinas lainnya, sekolah TK hingga SMA, SMK, Swasta maupun Negeri telah di Sampaikan Oleh Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) kota Metro, yang ber Alamat di Jl. Gele Harun kota Metro, buka setiap hari, himbauan tersebut bukan saja lurah dan camat, tapi berlaku untuk Dinas lain, BUMN, BUMD, Instansi vertikal , Sekda, Staf Ahli, Asisten,1,2,3 dan sterusnya.
Undang-undang nomor 23 Th 2011 tentang pengelolaan zakat, dan peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2014, dan intruksi Presiden Republik indonesia nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, dan petunjuk Pelaksanaa Undang-undang nomor 23 Tahun 2011, Kementerian Sekretarian Jendral Komisi Negara, agar melaksanakan perintah Agama dan Kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian zakat serta zakat mal, zakat propesi bisa dibayar langsung ke Baznas kota Metro atau melalui rekening Bank Sariah ,menurut keterangan zakat di distribusikan diatas tgl 20 maret 2025, oleh Panitia amil zakat, H. Joko beserta staf lainnya, sesuai Undang-undang Zakat fitrah. (MBPN-Edi K)
