METRO | bhayangkaraperdananews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Metro melaksanakan penertiban pada titik terpadu yang mengarah pada keindahan kota Metro.
Berjumlah sekira 20 orang personil diterjunkan dalam pelaksanaan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) sebenarnya jauh – jauh hari telah ada pengumuman atau pemberitahuan tapi ternyata mereka tetap membandel dan mengindahkan.
Abu Masur Kepala Bidang Ketertiban umum saat di temui Media Bhayangkara perdana News, di Jl. Way Tulang Bawang menambahkan keterangannya bahwa pelaksanaan ketertiban secara serentak, tiap saat kami lakukan bersama jumlah anggota Pol PP mereka belum juga menghiraukan, sehingga tugas ini sebenarnya harus sama diikuti demi ke Indahan kota Metro, 20 orang lebih kami turunkan untuk mengadakan operasi ketertiban umum, mulai dari Banner berserakan dan terpenting jalannya tugas Pol PP Kota Metro atas Perda Nomor 9 Tahun 2017, Perda ini telah diundangkan dan di tetapkan tgl 20 Nopember 2017, tentang keindahan kota dan Pedagang kaki lima, operasi penertiban dan pembersihan, tuturnya.
Hasil berbentuk banner dan produk liar tanpa ada koordinasi di kumpulkan Di kantor Pol PP Kota Metro, kemungkinan milik pedagang ada yang tidak diambil akan dimusnahkan, atas Undang-undang atau perda Kota Metro yang telah ditetapkan.
Abu Mansur menyampaikan kepada banyak Media, yang meliput kegiatan penertiban PKL dan Banner tidak berguna dan mengganggu pemandangan dan ke indahan dilakukan penindakkan yang akan diambil, tambahnya.
Kegiatan ini berjalan dengan baik mulai dari sepanjang Jl. A. Yani, Jl. AH. Nasution, Jl. Sudirman, Jlm Ki. Hajar Dewantara, Jl. Brigjen Sutiyoso, Jl. Gele Harun,Riacudu, Jl. Yos Sudarso, Jl. AR. Prawira Negara, Jl. Seminung, operasi dan penertiban Pedagang Kaki lima juga operasi Penertiban umum seperti; pengamen jalanan, juga yang suka minta-minta ditiap lampu merah yang ditindak Pol PP dan petugas Terkait lainnya saling informasi, kegiatan ini berjalan lancar tanpa hambatan. (MBPN-Edi K)
