• Tue. May 26th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Tumpahan Tanah Proyek PT. ALIB Menganggu Pengguna Jalan di Sugihmanik

GROBOGAN | bhayangkaraperdananews.com – Bila kita nenyimak pemberitaan beberapa media saat ini tentang PT. ALIB yang memiliki SHGB NO. 1 di Sugihmanik yang banyak dipermasalahkan beberapa LSM diantaranya, RPK RI, LSM FRAKSI, LSM LCKI, menuding PT. ALIB pemilik SHGB sebelumnya melanggar ketentuan hukum yang mana diatur oleh pasal 35 Undang Undang no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria (UUPA).

Menurut UUPA, HGB yang tidak diperpanjang masa berlakunya akan gugur secara hukum, berakhir 20 tàhun kemudian, 11 april 1984 sampai 11 april 2004 tanpa perpanjangan.

Sementara itu sekda Grobogan Moh Sumarsono menyatakan PT ALIB diakui sebagai pemilik tanah tersebut berdasar keterangan BPN Grobogan dan Kejari Grobogan.

Terlepas dari itu semua Rabu, 14 mei 2025 awak Media MBP-News ketika melewati proyek PT. ALIB di Sugihmanik melihat tumpahan atau ceceran material yang dibawa truk truk pengangkut tanah menuju PT. ALIB tercecer tanah di tengah jalan umum, itu sangat mengganggu pengguna jalan dapat mengakibatkan kecelakaan.

Ketika awak media mendekat ke aràh jalan masuk proyek bertemu warga HM ternyata tokoh masyarakat sekitar proyek juga warga Sugihmanik menuturkan “puluhan truk proyek berlalu lalang, keluar masuk mengangkut material proyek tanpa ditutup terpal juga menjatuhkan limbah tanah dijalan raya dan tidak segera dibersihkan “, saya berharap segera ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian setempat dan DLAJR, kepada pelaksana proyek PT. ALIB. (MBPN-tarom)