KOTA SURABAYA | bhayangkaraperdananews.com – Perkumpulan “ASB” Arek Suroboyo Bergerak yang dipimpin oleh Diana Samar Bersama Pemuda Indonesia, Kembali menemukan Perusahaan Nakal di Surabaya yang tidak Memberikan Perlindungan Kesehatan bagi Para Pegawainya, Rabu (21/05/2025).
Perusahaan Tersebut tidak mengikutsertakan para Pegawainya BPJS tenaga kerja dan tidak memberikan hak- hak karyawan serta santunan pada karyawan yang sudah mengalami kecelakaan saat melakukan tugas kerja, 1 rupiah pun tidak ada, ujar Diana.

Kami ASB dan Pemuda Indonesia akan Melaporkan secara resmi Pelanggaran yang di lakukan PT GAS tersebut, Karena jelas melanggar UU dengan sanksi pidana, denda 1 Milyar Rupiah dan kurungan 8 tahun penjara sesuai yang disebutkan Pasal 55 UU BPJS.
Ketum ASB menyikapi sikap Arogansi pemimpin dan staf HRD PT GAS yang sudah mengingkari kesepakatan sewaktu pertemuan,, mereka sangat tidak menghargai kami sebagai kuasa pendampingan dari korban.
Oleh karena itu kami mengambil langkah tegas untuk melaporkan PT GAS terkait pelanggaran yg sudah dilakukan dan tindakan yang tidak berprikemanusiaan yang sudah dilakukan pada banyak karyawan, khususnya 2 karyawan yang sudah memberikan kuasa pendampingan kepada kami.
Kami sangat berharap Pemerintah khususnya Kementerian tenaga kerja untuk tidak memberikan kelonggaran pada Perusahaan Perusahaan Nakal seperti diatas.
Setelah kasus CV sentosa seal yg menyita perhatian publik nasional ternyata ada lagi yang lebih kejam dari apa yang dilakukan Oleh JH Diana. Untuk itu kami Juga akan bersurat resmi pada Menteri tenaga kerja dan kementerian HAM “bahwa Surabaya Darurat 1” semua Perusahaan perlu di sidak terkait kewajiban kewajibannya yang harus dilakukan pada para karyawannya.
Kami marah apabila rakyat hanya di peras tenaganya dan dibuang ketika tidak lagi berguna.
Kalau bukan kita yang teriak siapa lagi Kalau tidak bertindak sekarang kapan lagi, Tutup Diana Samar. (MBPN-Irwin/Sumber ASB)
