DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Rohmat Sulimin bersama gabungan Aliansi Wartawan Demak melayangkan pengaduan bagian SIUM Polres Demak didampingi wakapolres demak kompol setyo. (28/5/25)
Rohmat sulimin membuat pengaduan terkait UU Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Rohmat sulimin mengatakan”saya merasa kecewa dengan kinerja satpolpp demak dia berani menghalang halangi wartawan untuk wawancara dengan Bupati, saya bersama aliansi wartawan Demak melaporkan oknum Satpol PP tersebut saya ingin oknum tersebut segera diproses dan diberi ganjaran yang setimpal, karena sudah merusak dan menciderai marwah jurnalis dan melanggar uu pers no. 40 th 1999″, tuturnya.
Rohmat sulimin juga merasa kecewa dengan kinerja Pemkab Demak, dan juga anggota Satpol PP Demak, karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan, wawancara yang dilakukannya dengan bupati itu sudah sesuai dan dilakukan setelah selesai acara kegiatan, seorang bupati sebagai sosok pemimpin kepala daerah kabupaten sebagai sorotan itu adalah hal yang wajar.
Awak media melakukan klarifikasi atau wawancara kepada Bupati tidak perlu dihalang halangi, apakah tugas Satpol PP itu pekerjaannya menghalang halangi wartawan untuk wawancara dengan pemangku jabatan kepala daerah ataupun pejabat pejabatnya, apakah meraka dibayar hanya untuk membeckup pemimpin, presiden saja tidak menolak untuk wawancara, dan tidak ada yang menghalang halangi.
Awak media merasa kecewa dengan ulah oknum Satpol PP tersebut, sampai laporan pengaduan dilayangkan tidak ada permohonan maaf dari pihak satpolpp sampai hari ini, Rohmat Sulimin bersama aliansi wartawan demak emakin bersemangat dan diberikan dukungan oleh berbagai pihak dari lembaga,avocad,insanpers.
Banyak pihak dari masyarakat juga sangat kecewa dengan ulah oknum Satpol PP yang arogan karena masyarakat merasa diciderai dengan ulah mereka, masyarakat juga meminta kepada pihak APH untuk segera memroses oknum tersebut. (MBPN-Dwi.s)
