SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Kuasa hukum Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Moh. Harir dari KHHP Lawyers, resmi melaporkan dugaan tindak pidana hina cemar dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jawa Tengah.
Langkah hukum ini ditempuh setelah Dewan Pers secara resmi memutuskan sejumlah media daring melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) karena menayangkan berita-berita yang dinilai tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan mencampurkan opini yang menghakimi terhadap Kepala Desa Tlogomulyo.
Putusan tersebut tertuang dalam empat surat penyelesaian pengaduan tertanggal 12 dan 16 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Berawal dari Pemberitaan Sepihak
Kasus ini bermula pada awal September 2025 ketika beberapa media mempublikasikan berita yang menuding Kepala Desa Tlogomulyo melakukan penyimpangan dana desa, pungutan liar, dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Namun, pemberitaan tersebut tidak disertai upaya konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak Kepala Desa atau otoritas terkait. Narasi dalam berita bahkan menimbulkan kesan seolah Kepala Desa bersalah sebelum ada proses hukum, sehingga berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik.
“Pemberitaan itu tidak hanya mencederai prinsip jurnalisme, tetapi juga telah mencemarkan nama baik klien kami di hadapan masyarakat,” ujar Harir dalam keterangan pers di Semarang, Kamis (16/10/2025).
Dewan Pers: Ada Pelanggaran Etik dan Ketidakterdaftaran Media
Setelah menerima pengaduan resmi dari KHHP Lawyers pada 15 September 2025, Dewan Pers melakukan analisis mendalam terhadap konten dan proses pemberitaan yang diadukan.
Hasilnya, Dewan Pers menemukan pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena berita tidak berimbang, tidak melalui uji informasi, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dalam surat keputusannya, Dewan Pers menegaskan bahwa media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab dan permintaan maaf secara terbuka, serta menautkan catatan koreksi dan klarifikasi pada berita yang telah diadukan.
Media juga didorong untuk segera mengajukan verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama sesuai ketentuan Dewan Pers.
Dewan Pers juga mencatat bahwa tiga dari media yang diadukan belum terdaftar sebagai perusahaan pers resmi di Dewan Pers, dan sebagian penanggung jawabnya belum memiliki sertifikasi kompetensi wartawan utama, sehingga dinilai tidak memenuhi standar profesionalisme pers.
“Keputusan Dewan Pers menjadi bukti objektif bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme profesional — terutama asas keberimbangan, verifikasi, dan tanggung jawab sosial media,” tegas Harir.
Laporan Dugaan Hina Cemar ke Polda Jawa Tengah
Menindaklanjuti putusan Dewan Pers tersebut, KHHP Lawyers selaku kuasa hukum kemudian mengajukan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jawa Tengah.
Laporan ini berisi dugaan tindak pidana hina cemar dan/atau fitnah melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan fitnah; serta
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Harir, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi jurnalistik yang beretika.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan menjunjung asas verifikasi dan praduga tak bersalah,” jelasnya.
Preseden Penting bagi Dunia Pers
Dengan adanya empat keputusan sekaligus dari Dewan Pers yang menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik terhadap pemberitaan Kepala Desa Tlogomulyo, kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan etika pers di Indonesia.
“Kami berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kebebasan pers tidak disalahgunakan, dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akurat, serta berimbang,” pungkas Harir. (MBPN-Tarom)
