• Thu. Apr 2nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Tiga Kali Bersurat, DPRK Aceh Besar Belum Terima Draf KUA-PPAS 2026

ACEH BESAR | bhayangkaraperdananews.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan catatan resmi DPRK, hingga tanggal 12 November 2025, dokumen rancangan anggaran yang terdiri dari Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Qanun APBK Tahun 2026 belum diterima oleh DPRK untuk memulai proses pembahasan.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti menegaskan bahwa DPRK Aceh Besar senantiasa siap untuk melakukan pembahasan dokumen anggaran secara intensif dan berkualitas begitu dokumen tersebut disampaikan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan APBK yang tepat waktu sangat penting untuk menjamin kelancaran program pembangunan daerah, kesinambungan pelayanan publik, realisasi program prioritas pembangunan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.Sebagai bentuk komitmen terhadap kelancaran proses legislasi, DPRK Aceh Besar telah melakukan komunikasi berjenjang melalui tiga surat resmi.

Surat pertama bernomor 900.1/374 tanggal 24 Juli 2025 disampaikan sebagai komunikasi awal untuk mengingatkan kewajiban penyampaian Rancangan KUA-PPAS sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Lanjutnya, Kemudian surat kedua bernomor 900.1/545 tanggal 20 Oktober 2025 merupakan tindak lanjut yang menyampaikan mengenai urgensi penyelesaian dokumen anggaran, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas. Selanjutnya surat ketiga bernomor 900-1/590 tanggal 12 November 2025 disampaikan sebagai surat permintaan penjelasan resmi mengenai kendala yang dihadapi, sekaligus mengingatkan ketentuan Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penyampaian rancangan APBD.

DPRK Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penyusunan APBK berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa ketentuan utama yang menjadi acuan adalah batas waktu penyampaian Rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli, batas waktu penyampaian Rancangan Qanun APBK oleh Kepala Daerah paling lambat 60 hari berdasarkan Pasal 104 PP No. 12 Tahun 2019, serta kewajiban pembahasan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, A. Md, bersama Wakil Ketua Naisabur dan Muhsin, S. Si, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan bagian dari tanggung jawab yang perlu dijaga bersama.

Pimpinan DPRK menilai, ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen anggaran bukan semata persoalan administratif, melainkan juga mencerminkan kedisiplinan tata kelola pemerintahan daerah.

Karena itu, mereka mengingatkan pentingnya setiap tahapan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agar stabilitas keuangan daerah dan kesinambungan program pembangunan dapat terpelihara dengan baik.

DPRK Aceh Besar berharap seluruh proses penyusunan dan pembahasan APBK Tahun 2026 dapat segera dilaksanakan dengan baik, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang lebih maju,” tutup Muchti. (MBPN-Ira)