• Wed. Apr 22nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus TP. Narkotika

LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., dan Kanit Idik II IPDA RADEN PUTRO,S.H., Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO,S.H.,C.MSP., beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba.Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / A / 98 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2025.

Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik sdr. S yang beralamat di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat,  sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat maka pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka a.n.  JP (30th) di rumah milik sdr. S yang beralamat di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.

Dengan sigap Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka a.n. JP sedang berada di ruang tamu rumah sdr. S, sesaat akan ditangkap sdr. JP berlari ke belakang rumah dan berhasil dilakukan penangkapan di dapur rumah sdr. S. Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan oleh tersangka a.n. JP, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru yang didapatkan digenggaman tangan tersangka a.n. JP. Lalu Personil Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka a.n. JP yang beralamat di Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.

Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di ventilasi kamar mandi dan diakui oleh Tersangka a.n. JP bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.

Dari tangan tersangka yang dapat diamankan berupa : 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto: 15,45 (lima belas koma empat lima) gram; 1 (satu) buah celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru; 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru dengan No.Sim-Card: 0838-9830-5536, dengan Nomor IMEI 1: 869745054466099 dan Nomor IMEI 2: 869745054466081                                                                           

Adapun pasal yang dapat disangkakan terhadap tersangka : Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ( MBP News H Ameng )