BLORA | bhayangkaraperdananews.com – Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan digelar di ruangan Komisi D DPRD Kabupaten Blora, 16 April 2026.
Pertemuan ini membahas persoalan sekitar 35 ribu peserta yang statusnya menjadi nonaktif, sebagian besar berasal dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Rakor dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Subroto. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pati, Nuzuludin Hasan, S.Kom., MTI, Kepala Dinsos PPPA, Luluk Kusuma Agung Ariadi,serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.
Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan hasil verifikasi data nasional oleh Kementerian Sosial. Beberapa penyebab utamanya antara lain peserta dianggap sudah mampu secara ekonomi, perubahan status pekerjaan, data tidak valid, hingga terjadi duplikasi kepesertaan.
Nuzuludin Hasan menegaskan bahwa keputusan penetapan data merupakan kewenangan penuh Kemensos. Namun, demi kelancaran pelayanan, telah disepakati solusi bagi warga yang terdampak namun masih tergolong tidak mampu.
“Kami sepakat, bagi warga yang BPJS-nya nonaktif namun masih kurang mampu, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan. Surat ini berlaku sebagai syarat administrasi agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” jelas Nuzuludin.
Sementara itu, Kepala Dinsos PPPA, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi ulang bagi warga yang merasa masih layak mendapatkan bantuan, agar bisa dimasukkan kembali dalam data penerima manfaat.
Ketua Komisi D, Subroto, menekankan agar tidak ada warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat masalah administrasi ini. Ia meminta seluruh OPD terkait bersinergi dan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami alur pengurusannya.(MBPN-ISMAN)
