GROBOGAN | bhayangkaraperdananews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa terkait dugaan penggelapan uang kerja penebangan kayu di wilayah BKPH Sambirejo. Manajemen menegaskan, proses pembayaran uang kerja telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Perum Perhutani. (2/5/26)
Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menyampaikan, dalam proses kegiatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai berinisial AA. Atas pelanggaran tersebut, Perhutani telah mengambil langkah tegas melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai ketentuan perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Ia telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai Perum Perhutani.
“Perusahaan berkomitmen menegakkan aturan secara tegas. Yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan, mengakui perbuatannya, dan perusahaan telah menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai yang berlaku,” jelas Untoro melalui siaran pers, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menegaskan, selain sanksi disiplin, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan, yang bersangkutan juga dikenakan kewajiban pengembalian kerugian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Nilai kerugian telah diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Untoro juga menyampaikan, dugaan bahwa uang kerja tidak dibayarkan atau digelapkan oleh oknum Perhutani tidaklah benar. Hal itu berdasarkan data administrasi dan hasil pemeriksaan internal.
“Perhutani memastikan bahwa seluruh proses pembayaran uang kerja telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila terdapat penyimpangan oleh oknum, perusahaan tidak mentolerir dan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Perhutani KPH Purwodadi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap kegiatan operasional perusahaan. Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif terkait permasalahan yang berkembang di ruang publik. (Mbp News Tarom)
