• Mon. May 25th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kasi Pidum: Tuntutan Perkara Dirut Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Tolak Ukur

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com. Jakarta. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian dituntut 2 Tahun penjara dalam kasus kealpaan dan kelalaian dalam kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan. Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa pada tanggal 11 mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Muhammad Irham didampingi Kasi Intel Fajar Seto Nugroho, mengatakan, Senin (25/5/26), bahwa, “tuntutan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tolak ukur Penuntùt Umum dengan penuh kehati-hatian atas perkara yang sama.

Dalam perkara tersebut Terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun. Adapun yang menjadi pertimbangan dari Penuntut Umum dalam menuntut Terdakwa adalah:

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya selaku Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia dalam menyediakan fasilitas K3, khususnya berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Atas kelalaian tersebut mengakibatkan 22 orang karyawannya meninggal dunia pada saat terjadinya kebakaran di Gedung Kantor PT. Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah adanya perdamaian antara Terdakwa dengan 20 orang keluarga korban. Adapun adanya perdamaian tersebut tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana serta sifat melawan hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa, namun adanya perdamaian wajib dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perdamaian tersebut dinyatakan para keluarga korban ada beberapa hal telah melakukan permusyawarahan terhadap pihak PT. Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik dengan memberikan bantuan, santunan dan dukungan terhadap pihak keluarga yang layak, dan kami telah menerima kerohiman tergantung dari kinerja dan masa kerjanya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun sepenuhnya pihaknya juga menyadari dan menghargai dalam hal itu tidak diharapkan dari siapapun, ini bagian takdir yang ditetapkan oleh Tuhan YME.

Kami memahami sebesar apapun yang bantuan yang diberikan tidak tidak akan menggantikan kehadiran korban yang sangat kami cintai namun demikian kami menghargai dan terimakasih apa yang diberikan oleh pihak PT Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik tersebut.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut kami tidak keberatan apabila perdamaian ini akan dipertimbangkan oleh penegak hukum sebagai bagian upaya hukum. Namun kami pihak keluarga tidak akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata dikemudian hari, pungkas Irham.

Kasi Intel Kejari Jakpus Fajar Seto Nugroho menyampaikan, telah diputusnya kasus tersebut oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 bulan, (21/5) . “Terhadap putusan tersebut sepertiga dari tuntutan, namun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, dikarenakan Penuntut Umum memerlukan waktu untuk mempelajari keseluruhan pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, guna menentukan sikap atas putusan tersebut. (MBPN/Red)