BLORA | bhayangkaraperdananews.com – Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan regulasi perkumpulan penambang minyak sumur masyarakat di Desa Soko Kecamatan Jepon berlangsung cukup alot dan penuh perdebatan sejak awal pertemuan. Namun setelah melalui diskusi panjang, seluruh pihak yang hadir akhirnya menyepakati rumusan pembagian hasil pengelolaan minyak bumi tersebut.
Musdes dilaksanakan di Balai Desa Soko pada hari Selasa, 16 Juni 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Desa Soko Mulyono beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Paguyuban Penambang Minyak Sumur Masyarakat, para pemilik lahan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta undangan dari unsur masyarakat lainnya.
Dalam jalannya musyawarah, berbagai pandangan dan kepentingan disampaikan secara terbuka. Perbedaan pendapat mengenai besaran bagian masing-masing pihak sempat membuat pembahasan berjalan lambat. Namun dengan sikap saling menghargai dan mengutamakan kepentingan bersama, akhirnya disepakati rumusan pembagian hasil sebagai berikut: Investor: 50%; Pemilik lahan: 18%; Pendapatan Asli Desa (PADes): 5%; Paguyuban Penambang: 27%
Kepala Desa Mulyono menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar hukum dan aturan main yang jelas ke depannya. “Meskipun berjalan alot, ini adalah proses demokrasi yang baik. Semua pihak menyampaikan aspirasi, dan hasilnya disetujui bersama. Aturan ini akan mengatur agar kegiatan penambangan berjalan tertib, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi desa dan warga,” ujarnya.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Desa sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan pengelolaan minyak sumur masyarakat di wilayah Desa Soko. (MBPN-ISMAN)
