• Fri. Jun 19th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Dugaan Lepas Tangan, Oknum Kepala UPT 3 Tembalang Tumbalkan Sopir Kecil Atas Hancurnya Rumah Warga Kedungpane

SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Sikap abai, lamban, dan minim empati dipertontonkan oleh kepemimpinan UPT 3 Tembalang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Memasuki hari kelima pasca-musibah hancurnya rumah warga akibat diseruduk truk sampah dinas, pihak instansi diduga kuat mencoba cuci tangan secara kelembagaan dan membebankan seluruh kerugian fisik kepada kantong pribadi staf kecil.

​Peristiwa yang menimpa rumah milik Musriyanto, S.H., warga Kampung Bambankerep RT 04 RW 04, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ini terjadi pada Minggu (14/6/2026). Truk armada sampah berpelat nomor H 8356 XA mengalami rem blong saat operasional kedinasan hingga merobohkan benteng beton, memutus instalasi keamanan (CCTV), serta menghancurkan fasilitas utama air bersih (tower air) milik korban.

​Merespons lambannya penanganan ini, korban yakni Musriyanto, S.H., angkat bicara dan menyampaikan kekecewaan mendalamnya terhadap sikap birokrasi UPT 3 Tembalang.
​”Kami sangat menyayangkan, sejak hari pertama insiden pada hari Minggu lalu hingga memasuki hari kelima hari ini, tidak ada satu pun perwakilan resmi dari pihak instansi terkait (UPT 3 Tembalang) yang datang mengetuk pintu rumah kami untuk sekadar bersilaturahmi, meminta maaf, atau melakukan klarifikasi secara bertanggung jawab. Kami seperti dibiarkan terlantar tanpa kepastian, padahal hajat hidup kami terganggu akibat hancurnya tower air bersih,” ungkap Musriyanto dengan nada kecewa, jumat (19/6/2026).

Investigasi mandiri yang dilakukan korban bersama tim pendamping awalnya mengarah ke UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di sana, mereka ditemui oleh Mas Riza selaku Wakil Kepala UPT TPA, yang kemudian menjelaskan dengan kooperatif bahwa truk maut tersebut merupakan armada resmi di bawah naungan UPT 3 Tembalang. Mas Riza kemudian menjembatani korban untuk bertemu dengan Wakil Ketua UPT 3 Tembalang, Pak Rudi.

Namun ironisnya, alih-alih memberikan solusi taktis kedinasan, Pak Rudi justru mengeluarkan pernyataan yang mencederai rasa keadilan korban dengan meminta warga terdampak untuk “sabar dulu”. Padahal, saat komunikasi tersebut berlangsung, insiden sudah memasuki hari ketiga dan keluarga korban harus menahan derita tanpa akses air bersih.

Tidak sampai di situ, sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Kepala UPT 3 Tembalang, Ibu Leny, yang enggan merespons komunikasi resmi. Belakangan terungkap fakta mengejutkan dari lapangan bahwa jajaran pimpinan UPT 3 diduga melakukan intimidasi terselubung dengan memaksa sopir resmi untuk pasang badan secara pribadi demi mengamankan nama baik instansi. Oknum pimpinan dikabarkan hanya memberikan “patungan pribadi” sebesar masing-masing Rp500 ribu (total Rp1 juta), lalu melimpahkan sisa seluruh biaya ganti rugi material bangunan yang mahal kepada sang sopir.

​Pendamping Hukum korban Sriyanto dari Organisasi Advokat & paralegal Feradi WPI dan juga ketua GJl dan gamat RI kecamatan ngaliyan sekaligus perwakilan Lembaga Konsumen (YLKAI) mengecam keras trik birokrasi tersebut. Pihaknya menolak keras konsep penyelesaian sepihak di bawah tangan yang mencoba menjejalkan beban finansial kepada sopir.

Kami mempertanyakan, jika konsep ‘patungan pribadi pimpinan’ dan penumpasan beban ke sopir ini dipaksakan tanpa ada kesepakatan tertulis (Berita Acara) resmi dari kedinasan, siapa yang menjamin pembangunan selesai? Kemampuan finansial seorang sopir tentu sangat terbatas. Bagaimana kalau proses perbaikan terhenti (mangkrak) di tengah jalan karena sopir kehabisan uang dan kerusakan belum seluruhnya teratasi? Apakah instansi kemudian akan cuci tangan dan berdalih ini urusan pribadi? Ini jebakan hukum yang sangat merugikan konsumen dan warga terdampak,” tegasnya dalam keterangan pers.

​Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata (Vicarious Liability), instansi wajib bertanggung jawab mutlak atas kelalaian armada dinasnya yang kelayakan jalannya sangat kurang, bukan malah menindas staf bawahannya sendiri.

​Langkah penolakan terhadap penyelesaian sepihak ini mendapat dukungan penuh dari aparatur wilayah. Tiga Pilar Kebangsaan tingkat kelurahan langsung merapatkan barisan. Setelah berdiskusi intensif di lokasi terdampak, Bapak Ananta selaku Lurah Kedungpane bersama Bapak Babinsa setempat menyatakan satu suara normatif yang tegas: Tidak ada tawar-menawar untuk pemulihan hak fisik warga Kedungpane.

​Di sisi lain, Bapak Lurah Ananta juga menyayangkan lambatnya koordinasi di tingkat bawah sejak awal kejadian. Beliau menegaskan seharusnya Ketua RT dan RW setempat segera melayangkan laporan resmi ke pihak Kelurahan sejak detik pertama insiden terjadi pada hari Minggu lalu, agar koordinasi antar-instansi pemerintahan bisa langsung digerakkan secara cepat, taktis, dan terpadu. Kendati demikian, demi melindungi warganya, pihak kelurahan kini pasang badan secara penuh dan mendesak akuntabilitas kelembagaan agar instansi terkait langsung terjun ke lapangan secara jantan tanpa mengorbankan rakyat kecil maupun staf bawahannya.

​Tim pendamping hukum bersama aparatur wilayah sangat menyayangkan lambannya respons dari UPT 3 Tembalang. Padahal, insiden ini terjadi di wilayah Kampung Bambankerep, yang secara geografis berada di lingkungan kedekatan sosial yang sama dengan lokasi TPA. Sungguh ironis dan mencederai marwah instansi kedinasan, di saat sebuah lembaga pemerintahan seharusnya bisa bergerak cepat mencontohkan pelayanan publik yang humanis dan responsif di “rumah” mereka sendiri, realitasnya justru memperlihatkan birokrasi yang kaku dan minim empati terhadap tetangga wilayahnya sendiri.

Jika hingga esok hari pihak UPT 3 Tembalang tetap bungkam dan tidak mengeluarkan Berita Acara Kesepakatan resmi untuk menyuplai material serta fasilitas yang rusak, pihak korban dipastikan akan langsung melayangkan laporan resmi ke Kantor Pusat Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang guna menemui Kepala Dinas DLH.

Langkah ini diambil bukan sekadar demi menuntut hak fisik yang terabaikan, melainkan untuk menyelamatkan marwah dan integritas pelayanan publik DLH Kota Semarang agar tidak runtuh akibat arogansi oknum di tingkat bawah. (MBPN-red).