• Wed. Jun 24th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

ASN Dilarang Live Streaming Selama Jam Kerja, Tegas Kepala BKPSDM Blora

BLORA | bhayangkaraperdananews.com — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Drs. Heru Eko Wiyono, M.Si., menegaskan peraturan tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora untuk tidak melakukan aktivitas live streaming atau siaran langsung selama jam kerja. Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan acara pengambilan sumpah dan pelantikan 4 orang pejabat baru yang bertugas di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora, yang berlangsung pada hari ini, Rabu (24/6/2026) di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. Heru Eko Wiyono menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan guna memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif dan efisien. “Kami menegaskan, selama jam kerja yang telah ditetapkan, seluruh ASN wajib fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Aktivitas live streaming baik di media sosial maupun platform lainnya tidak diperbolehkan, karena hal ini dapat mengganggu kinerja dan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM tersebut menjelaskan bahwa peraturan ini disusun sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan aparatur negara. “Kita harus memahami bahwa waktu kerja adalah waktu untuk bekerja dan melayani. Aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas sebaiknya dilakukan di luar jam kerja. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah akan semakin terjaga dan pelayanan yang diberikan juga akan semakin baik,” tambahnya.

Acara pengambilan sumpah dan pelantikan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Keempat pejabat yang dilantik hari ini akan memegang tanggung jawab di berbagai bidang pelayanan publik dan pembangunan daerah Kabupaten Blora.

Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Blora berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (MBPN-ISMAN)