KOTA SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Dugaan penyalahgunaan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. saudara (JK) secara resmi melaporkan peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pembelian berulang atau penimbunan BBM bersubsidi jenis solar serta dugaan tindakan yang menghambat aktivitas jurnalistik ke Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan yang diterima pelapor, laporan tersebut diterima oleh Unit Tipidmilum Pomdam IV/Diponegoro pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Semarang.
Dalam uraian pengaduan yang tertuang pada surat tersebut, pelapor menyampaikan dugaan adanya tindak pidana berupa pembelian secara berulang atau penimbunan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Selain itu, turut disampaikan dugaan rekayasa hukum, dugaan penghilangan barang bukti, serta dugaan menghalangi tugas jurnalistik dalam upaya mencari fakta di lapangan.
Peristiwa yang dilaporkan disebut berkaitan dengan kejadian di wilayah Kendal pada 18 Juli 2026 dan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif yang diduga berdinas di Kodim 0715 Kendal disebut dalam laporan.
Hingga saat ini, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pelapor dan saksi yang masih berada dalam proses penanganan oleh Polisi Militer. Belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Pelapor berharap aparat berwenang dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penegakan hukum yang terbuka diperlukan agar seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan yang sah.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merupakan program pemerintah bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan mengenai substansi pengaduan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MBPN-Tim jateng/red)
