• Wed. Aug 12th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Diduga Lakukan Pemerasan, JPU Dakwa Bangun Paulus Pasal Berlapis

JAKARTA| bhayangkaraperdananews.com – Persidangan Perkara dugaan pemerasan oleh oknum advokat bernama Bangun Paulus terhadap seorang pelapor bernama Vinson kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Rabu (12/8/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bangun dengan dua pasal alternatif yang memuat ancaman pidana berbeda. JPU Andri Saputra mengatakan perkara berawal dari persoalan uang milik Bangun Paulus yang sebelumnya diduga diambil oleh pelapor. Dalam perkembangannya, jaksa menduga Bangun memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman.

Menurut uraian JPU, terdakwa diduga mengancam akan melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada kepolisian apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Nominal yang disebut dalam dakwaan disebut sempat berubah, mulai dari Rp500 juta, Rp200 juta, hingga akhirnya mencapai angka Rp300 juta. “Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” ujar Andri usai persidangan.

Dalam materi dakwaan, pelapor juga disebut sempat dibawa ke beberapa tempat, di antaranya kawasan Benyamin Sueb, kemayoran hingga rest area Tol Cikampek. Selama perjalanan tersebut, pelapor mengaku mendapat tekanan dan ancaman kekerasan fisik.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi dakwaan dan nantinya perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Adapun Status Bangun Paulus dalam perkara ini tetap sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

JPU menyusun dakwaan secara alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam dakwaan pertama, Bangun dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan.

Pasal tersebut disebut memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dalam dakwaan kedua, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a terkait dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia atau melaporkan suatu persoalan kepada aparat penegak hukum. Untuk dakwaan tersebut, ancaman pidana maksimal disebut mencapai empat tahun penjara. Karena dakwaan disusun secara alternatif, majelis hakim nantinya akan menilai pasal yang paling sesuai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Apabila perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, jaksa berencana menghadirkan lebih dari 10 orang saksi. Namun, jumlah tersebut masih dapat disesuaikan berdasarkan relevansi keterangan masing-masing saksi terhadap perkara. “Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi kembali mana keterangan yang paling relevan dan kuat untuk mendukung dakwaan,” kata Andri.

JPU juga menyebut telah menyiapkan sejumlah barang bukti digital dan dokumen pendukung. Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan, serta bukti transfer yang menurut jaksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan diuji di persidangan bersama keterangan saksi maupun terdakwa.

Di sisi lain, penasihat hukum Bangun Paulus, Teger Bangun, menilai surat dakwaan yang disusun JPU belum menggambarkan peristiwa secara utuh. Ia bahkan menyebut dakwaan tersebut kabur karena terdapat informasi penting yang menurutnya tidak dimasukkan, terutama terkait riwayat percakapan antara terdakwa dan pelapor. Menurut Teger, komunikasi pada 13 Februari memuat pembahasan mengenai permintaan pengembalian uang yang menurut pihak terdakwa merupakan utang pelapor. Poin tersebut, kata dia, tidak tergambar secara lengkap dalam surat dakwaan. Penasihat hukum menilai konteks itu penting karena dapat memengaruhi konstruksi peristiwa yang didakwakan jaksa.

Pihak terdakwa berencana menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU dalam persidangan berikutnya.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, jaksa berkesempatan memberikan tanggapan sebelum majelis hakim menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Apabila majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan dakwaan memenuhi syarat, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta alat bukti. Perkara tersebut dengan demikian masih berada pada tahap awal persidangan. Seluruh tuduhan yang disampaikan JPU masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim, sementara terdakwa memiliki hak membantah dakwaan serta menghadirkan bukti maupun saksi yang mendukung pembelaannya. (MBP/Red)