BLORA|bhayangkaraperdananews.com – Bunda PAUD Kabupaten Blora, Hj. Ainia Shalichah, S.H., M.Pd.AUD., M.Pd.BI., memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Bunda PAUD Tingkat Kecamatan Tunjungan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Tunjungan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.
Rakor dihadiri oleh Bunda PAUD Kabupaten Blora, Ainia Shalichah, S.H., M.Pd.AUD., M.Pd.BI., Bunda PAUD Kecamatan Tunjungan, Ani Wahyu Kumalasari, S.STP., M.A., seluruh Bunda PAUD Desa se-Kecamatan Tunjungan, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bunda PAUD Kabupaten Blora menegaskan sepuluh poin penting yang menjadi prioritas dan pedoman pelaksanaan pendidikan anak usia dini di wilayah Kecamatan Tunjungan, antara lain:
1. Satu Desa Satu PAUD — Memastikan setiap desa memiliki minimal satu lembaga PAUD agar akses pendidikan anak usia dini dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.
2. Kelengkapan Administrasi — Seluruh lembaga wajib melengkapi dan menertibkan administrasi kelembagaan sebagai dasar pengelolaan yang rapi dan akuntabel.
3. Kesejahteraan Guru PAUD — Mengupayakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD agar dapat bekerja dengan tenang dan penuh semangat.
4. Sarana Prasarana Layak — Setiap lembaga harus memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan layak untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
5. Keamanan Sekolah (Pagar) — Memastikan setiap lembaga PAUD memiliki pagar pembatas yang memadai demi menjaga keamanan dan keselamatan anak didik.
6. Proses KBM yang Menyenangkan — Kegiatan belajar mengajar harus dikemas secara menyenangkan, penuh kasih sayang, dan tidak menekan anak.
7. Wajib Belajar 13 Tahun — Mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun sebagai bagian dari peningkatan akses pendidikan berkelanjutan.
8. Evaluasi dan Laporan Berkala — Setiap Bunda PAUD Desa dan Kecamatan wajib menyusun laporan serta melakukan evaluasi kegiatan secara berkala dan tepat waktu.
9. Kunjungan Pengawasan — Mendorong pelaksanaan kunjungan kerja baik ke rumah warga maupun ke kantor/lembaga guna menyerap aspirasi dan memantau langsung kondisi di lapangan.
10. Kualifikasi Pendidikan Guru PAUD Minimal S-1 — Mengarahkan dan mendorong seluruh tenaga pendidik PAUD untuk terus meningkatkan kualifikasi pendidikan hingga jenjang Sarjana (S-1) sesuai standar yang ditetapkan.
Bunda PAUD Kabupaten berharap seluruh arahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bunda PAUD Kecamatan dan Desa, sehingga pelayanan pendidikan anak usia dini di Kecamatan Tunjungan semakin berkualitas, merata, dan berstandar tinggi. (MBPN-ISMAN)
