• Fri. Sep 25th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Berawal dari Bisnis Pasutri Kades Wilayah Kragan di Laporkan Polisi Kerugian Diklaim Rp. 6 Miliar

REMBANG | bhayangkaraperdananews.com – Persoalan yang bermula dari hubungan pekerjaan dan bisnis berujung pada laporan polisi. Seorang investor melalui kuasa hukumnya Jalaludin, SH melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemerasan kepada kepolisian Resort Rembang yang diduga oknum Pasutri Kades di wilayah Desa Kragan.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 25 September 2026.melalui Kuasa hukum pelapor menyebut nilai kerugian yang di alami kliennya ditaksir mencapai sekitar Rp. 6 miliar.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jalaludin, SH, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

«“Kami atas nama klien melaporkan seseorang oknum kepala desa di Kecamatan Kragan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pemerasan kepada klien kami. Kerugian klien kami ditaksir sekitar Rp. 6 miliar,” ujar Jalaludin.

Berawal dari Hubungan Pekerjaan dan Bisnis
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut sebelumnya berawal dari hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan maupun kegiatan bisnis. Terkait investasi pabrik ES kristal

Tak hanya itu, Kuasa hukum juga membantah tudingan mengenai adanya hubungan perzinahan sebagaimana yang disebut-sebut dalam persoalan tersebut.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, kliennya merupakan pihak yang merasa dirugikan dan tidak melakukan sebagaimana tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Jalaludin, SH menegaskan,“Tidak ada yang namanya perzinahan di hotel. Mereka sebelumnya rekan kerja dan rekan bisnis,” katanya.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya menilai terdapat rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan dan keterangan dari pihak pelapor atau kuasa hukumnya. Kebenaran materiilnya masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Lain

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, kuasa hukum menyebut pihaknya menemukan dugaan perbuatan lain yang menurutnya akan dikembangkan melalui proses hukum.

Salah satu yang disebut adalah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Di pihak kami atau klien kami sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Justru kami menemukan pasal yang diduga dilanggar oleh pihak yang kami laporkan, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujarnya.
Terkait dugaan perdagangan orang

Kuasa Hukum Juga Sebut Dugaan Pemerasan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum turut menyebut adanya dugaan perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor, Kami menduga ada indikasi lain diduga ada indikasi dugaan pemerasan kepada klaien kami.

Terkait laporan
“Kalau khusus sore ini adalah tindakan yang diindikasikan penggelapan, penipuan, juga pemerasan,” kata Jalaludin.

Menurutnya, pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut apabila kliennya memperoleh panggilan dari pihak kepolisian.

Minta Polres Rembang Menindaklanjuti Laporan.

Kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Polres Rembang sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Harapan kami kepada Kepolisian Resor Kabupaten Rembang ini segera menindaklanjuti apa yang sudah kami laporkan,” ujarnya.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum.

Setelah berita ini terbit belum ada konfirmasi dan tanggapan terkait tanggapan oknum kades dan istrinya. (MBP.News / Parjan )